Mangupura (Metrobali.com)-

Pada rancangan KUA dan PPAS Tahun 2013 Bupati Badung AA Gde Agung kembali mempertegas komitmennya bahwa belanja APBD untuk kebutuhan pegawai tidak akan melebihi 50%, sementara belanja pendidikan dapat dipastikan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional yakni minimal 20% serta belanja modal minimal 29 % sebagaimana ditentukan dalam peraturan menteteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2013. Demikian antara lain diungkapkan Bupati Badung saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Senin (25/6).

Dalam siding tersebut juga terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Badung merancang pendapatan Daerah untuk Tahun Anggaran 2013 sebesar  Rp. 2,3 trilyun lebih tepatnya Rp. 2.375.227.197.475,01. Anggaran ini meningkat sebesar Rp. 439.793.622.475,31 atau 22 % dari APBD Induk Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1,9 trilyun lebih. Hal ini tertuang dalam Penjelasan Bupati Badung A.A. Gde Agung terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2013. Dikatakannya, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2013 ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang dirancang sebesar Rp. 1.788.000.473.189,36 meningkat sebesar 35% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2012. Dana Perimbangan dirancang sebesar Rp. 440.477.351.461,00 menurun sebesar 0,42% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2012 dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 146.749.372.824,65 menurun sekitar 14,78%.

Sementarau untuk Belanja Daerah Tahun anggaran 2013 dirancang sebesar Rp. 2.611.226.894.772,84 meningkat sebesar 27,30% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2012. Pos Belanja Daerah Tahun 2013 ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Untuk Tahun 2013 Belanja Tidak Langsung dirancang sebesar Rp. 1.360.189.488.214,84 meningkat sebesar 10,55% dari tahun lalu. Belanja ini terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 892.409.000.669,54 naik sekitar 8,64% dari tahun lalu; Belanja Subsidi sebesar Rp. 850.000.000 meningkat sebesar 28,79%; Belanja Hibah sebesar Rp. 37.151.863.150,00 menurun sekitar 13,44%; Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 36.017.542.300,00 menurun sebesar 9,65%; Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 174.563.845.221,35 meningkat sebesar 31,00%; Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 216.197.236.873,96 meningkat sebesar 14,27% dan Belanja Tak Terduga dirancang sebesar Rp.3 milyar sama seperti tahun yang lalu. Sementara itu Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 dirancang sebesar Rp. 1.251.037.406.558,00 meningkat sebesar 52,39% dari APBD Induk Tahun 2012.

Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2013 bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya yang diperkirakan mencapai Rp. 250.000.029.720,83 menurun sebesar 4,24% dari Anggaran Induk tahun lalu, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun 2013 dirancang sebesar Rp. 14 milyar mengalami  menurun sebesar 90,36% dari APBD Induk Tahun 2012.

Pada prinsipnya rancangan Belanja pegawai tidak melebih 50% sedangkan Belanja pendidikan memenuhi ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional minimal 20% dan Belanja Modal minimal 29% sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013. IKA-MB