Putu Agus Suradnyana
 
Buleleng (Metrobali.com)-
Keberadaan toko modern berjejaring pada dasarnya dapat membantu perekonomian di pedesaan. Sepanjang keberadaannya itu memenuhi ketentuan yang ada. Artinya keberadaan toko modern berjejaring harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat pemerintah setempat. Namun yang cukup aneh terjadi, keberadaan toko modern berjejaring di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng ini, selain tidak mengantongi izin, juga telah melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional. Dimana di dalam perda tersebut disebutkan jarak minimal lokasi toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Namun faktanya toko modern itu hanya berjarak 270 meter dari Pasar Tradisional Desa Pejarakan.
Terkait hal ini, Asosiasi Pedagang Lokal (APL) sempat melakukan protes ke DPRD Buleleng beberapa waktu yang lalu dan meminta agar persoalan ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sikap protes dari APL ini, diterima oleh Komisi 1 DPRD Buleleng. Usai mendatangi DPRD Buleleng, selanjutnya APL beraudiensi dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Kantor Bupati Buleleng yang didampingi anggota Komisi 1 DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa serta Camat Gerokgak, Putu Ariadi Pribadi, pada Senin (16/5) lalu.
Pada acara audensi tersebut, terungkap bahwa Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana malahan meminta kepada pedagang lokal di Desa Pejarakan yang tergabung dalam APL untuk menerima keberadaan toko modern berjejaring di desanya. Alasannya, keberadaan toko modern di pedesaan merupakan bagian persiapan sebelum menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).”Jika APL ini menolak keberadaan toko modern berjejaring, hal itu berarti APL belum siap menghadapi MEA. Semestinya pedagang lokal harus siap menerima keberadaan toko modern dengan cara memperbaiki kualitas berjualan dengan cara memperbaiki pelayanan terhadap konsumen, bersih dan dengan harga bersaing. Sebenarnya pedagang local tidak perlu takut untuk melakukan persaingan dengan took modern” terangnya.
Dalam penjelasannya kepada pihak APL, Bupati Agus Suradnyana terkesan tidak memperhatikan took modern berjejaring itu yang telah melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2013. Malahan juga Bupati Agus Suradnyanna berencana akan menghapus perda itu jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membuka MEA. “Perda itu akan kita hapus karena dapat menghambat persaingan bebas sampai ke pelosok desa. Kita tunggu jika MEA sudah dibuka oleh Mendagri” ujarnya.”Yang jelas dalam hal ini, kami di Pemkab Buleleng tidak dapat terlalu turut campur dan memproteksi atas polemik toko modern berjejaring dan hal ini kita kembalikan saja permasalahannya kepada perbekel serta warga setempat” tandas Bupati Agus Suradnyana
Lantas seperti apa respon pihak APL dengan mendapat penjelsan seperti itu dari Bupati Agus Suradnyana? Koordinator APL, Komang Agus Arnawa sangat terperangah dan menyesalkan atas sikap serta apa yang telah disampaikan oleh bupati yang kini berbalik justru mendukung keberadaan toko modern berjejaring. “Pak bupati pada beberapa waktu yang lalu sempat menegaskan tidak akan memberikan izin kepada toko modern. Karena melanggar perda dan juga keberadaannya itu akan mematikan toko-toko kecil di sekitarnya” ungkap Komang Agus arnawa. “Kalau sekarang bupati tidak bisa memproteksi kami, lantas kepada siapa lagi harus mengadu” pungkasnya. GS-MB