Buleleng, (Metrobali.com)

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku Gede Tila Ariasa di bekas tempat ia bekerja yakni di Toko Krisna Mart Girimas, diselesaikan secara musyawarah mufakat antara pihak pelaku dengan pihak korban selaku pemilik toko.

“Karena kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 1.300.000.- dan tindak pidana yang dilakukan sifatnya ringan, akhirnya penyelesaian terhadap peristiwa tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Artinya penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang disampaikan dihadapan Kapolsek Sawan pada Senin, 9 Januari 2023 di Mapolsek Sawan.” ucap tegas Kapolsek Sawan AKP I Dewa Putu Sudiasa,S.IP seijin Kapolres Buleleng, pada Selasa, (10/1/2023) di Mapolsek Sawan.

Dijelaskan bahwa hasil kesepakatan yang dilakukan pihak pertama terdiri dari tiga orang, bersedia untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban pada Kamis, 12 Januari 2023, dan pelaku meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Permintaan maaf para terduga pelaku, diterima langsung pemilik toko Krisna Mart Girimas Gede Sutarma Jaya, dan juga selaku korban tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam artian diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kesepakatan yang disepakati dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian pada Senin, 9 Januari 2023 yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui saksi-saksi yang ada serta Perbekel Desa Girimas”, pungkas Kapolsek AKP Dewa Putu Sudiasa.

Sebelum dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dimana dalam pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku Gede Tila Ariasa, yang diberhentikan pada Kamis, 5 Januari 2023 oleh pemilik toko Krisna Mart Girimas yang dalam hal ini diduga mengambil barang/uang, ternyata melibatkan dua orang teman lainnya, yaitu Kadek Agus Satriawan(20) yang diajak makan dan minum, dan Kadek Murtiasa (20) yang diberikan uang sebesar Rp. 100.000.-

Seperti diberitakan sebelumnya, Gede Tila Ariasa (24) warga Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ditahan polisi Polsek Sawan, lantaran diduga melakukan aksi pencurian di Toko Krisna Mart Girimas pada Jumat, (6/1/2023) sekitar Pukul 23.00 Wita. Terduga pelaku pencurian Gede Tila Ariasa ini, merupakan mantan karyawan Toko Krisna Mart Girimas yang diberhentikan pada Kamis, 5 Januari 2023 oleh pemilik toko yakni Gede Sutarma Jaya (36).

“Diketahui hilangnya barang milik korban Gede Sutarma Jaya di toko, pada Sabtu, (7/1/2023) disaat korban membuka toko dan mengecek uang modal di laci kasir. Ternyata uangnya sudah hilang, dan ternyata pintu belakang sebelah barat toko ditemukan dalam keadaan terbuka. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar Pukul 23.07 Wita.” jelas Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP seijin Kapolres Buleleng.

Dengan kejadian tersebut kemudian korban mengecek rekaman CCTV yang ada didalam toko dan dari rekaman tersebut terlihat ciri-ciri pelaku, dan diduga ciri-ciri tersebut mengarah kepada Gede Tila Ariasa.

“Dugaan yang ada dalam rekaman CCTV tersebut, karena pelaku dengan jelas mengetahui kunci laci kasir dan pelaku juga mengambil barang-barang berupa rokok yang ada ditoko. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000.- Selanjutnya korban melaporkan peristiwuntuku tersebut ke Polsek Sawan u mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.” ucapnya.

Atas laporan korban, Kapolsek Sawan dengan sigap bertindak cepat bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana dan anggota melakukan penyelidikan, untuk dapat mengungkap peristiwa tersebut dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Berbekal dari keterangan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa itu benar terjadi dan diduga dilakukan oleh pelaku Gede Tila Ariasa, dan pada Sabtu, (7/1/2023) pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit Kecamatan Sawan. GS