Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka.

Buleleng (Metrobali.com)-

Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap kasus dugaan penyimpangan dana Rumah Dinas (Rumdis) untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng yang dianggap ada kerugian negara, selanjutnya mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka didampingi anaknya Dewa Rhadea berinisiatif melakukan langkah untuk mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 924 juta yang ditransfer melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Singaraja pada Jumat, 19 Maret 2021 siang.

“Sejatinya sesuai dengan data atau perhitungan yang saya miliki setelah dipotong pajak, saya mengembalikan uang sebesar Rp 924 juta. Sedangkan menurut hitungan Kejati Bali sebesar Rp 836.952.318.” ujar Dewa Puspaka kepada awak media usai menyetorkan uang di BPD Cabang Singaraja.

Lebih lanjut mantan Sekda Buleleng periode 2011-2020 mengatakan dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Dan pengembalian uang ini, mengikuti jejak Wakil Bupati Buleleng yang terlebih dahulu sudah mengembalikan uang.

“Saya mengembalikan uang, karena dianggap uang sewa Rumdis Sekda bermasalah dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020.” ucapnya menegaskan.

Menurut Dewa Puspaka, dirinya itu tidak ada niat sedikitpun ingin memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan uang Negara.

“Dalam hal ini, sudah jelas termaktub melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Tertanggal, 31 Desember 2014 yang menetapkan rumah milik istri saya yakni Indriani di Jalan Kumbakarna LC X Nomor 14 X Desa Bhaktiseraga, Singaraja sebagai rumah dinas Sekda Buleleng.” urainya.

Iapun menegaskan selain itupula penetapan rumah pribadi sebagai rumah dinas telah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 serta petunjuk Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri 1 April 2013 tentang Penjelasan Sewa Rumah Sekretaris Daerah.

“Tim appraisal telah menetapkan nilai sewa Rumdis Sekda sebesar Rp 15 juta perbulannya. Jadi upaya inisiatif saya mengembalikan uang, agar tidak ada istilah telah terjadi kerugian negara. Saya tidak mau dikatakan merugikan negara. Saya sangat terkejut dengan adanya hal ini, begitu juga anak dan istri serta keluarga lainnya. Jadi disini agar ada pelurusan dan berproses hukum. Saya sangat menghormati hukum.” terangnya.

Diungkapkan juga bahwa dalam proses penyidikan terhadap dugaan Rumdis Sekda bermasalah, dirinya sudah sempat diperiksa bersama Wakil Bupati Buleleng oleh penyidik Kejati Bali di Kantor Kejari Buleleng.

“Saya sudah diminta keterangan di Kejari Buleleng oleh penyidik Kejati. Dan selanjutnya sesuai rencana pada selasa depan saya kembali diminta keterangan.” pungkas Dewa Puspaka.

Pewarta : Gus Sadarsana