Denpasar (Metrobali.com) –

 

Wacana Gubernur Bali, Wayan Koster untuk melarang para wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa sepeda motor. Larangan itu, akan disahkan.dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Meskipun ada beberapa pendapat yang mengkritisi wacana tersebut.

“Kami mengerti keresahan bapak gubernur terkait larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas, akan tetapi sebaiknya dipertimbangkan dengan matang dan melui suatu kajian yang komprehensif sebab implikasi sangatlah kurang baik, sebab disatu sisi tidak semua wisman mengendarai sepeda motornya secara ugal-ugalan,, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat nomor palsu,” kata Esther Hariandja, SE. SH., Seorang praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik ketika ditemui di Denpasar, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, berkendara sepeda motor di merupakan pengalaman dan sensasi yang selama ini didambakan bagi turis bule. Tinggal penerapan hukumnya yang diperkuat, dan bagi yang melanggar maka patut diberikan sanksi yang tegas.

“Dan yang lebih penting adalah komunikasi dan informasi yang diberikan harus juga dengan berbahasa inggris, jadi pembekalan keterampilan berbahasa inggris bagi petugas lalu lintas Adah wajib,” terang Esther.

Pihaknya mengkhawatirkan apabila kesempatan wisatawan asing meminjam atau menyewa (rent a bike) maka akan terjadi sedikit eksodus ke negara kompetitor (Thailand).

Terpenting adalah menerapkan law enforcement yang tegas dan berikan diseminasi informasi yang lugas dengan berbahasa Inggris, karena menurut saya kurang tepat jika malah melarangnya, Sebab bagaimanapun Bali masih menjadi top ranking pilihan pelancong mancanegara.

 

Pewarta : Hidayat