hery wiyanto

Denpasar (Metrobali.com)-

Heather Lois (19), tersangka pembunuh ibunya sendiri Sheila Von Weise (62) dijerat pasal berlapis. Bersama pacarnya, Schefer Tommy (21) Lois dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto menuturkan, dari hasil konstruksi peristiwa ini, maka pihak kepolisian memastikan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana.

“Kita konsatruksikan, kita lihat dengan temuan, sudah pasti dia kita jerat dengan pembunuhan berencana. Pasal 338 dan 340 KUHP,” kata Hery saat dihubungi, Selasa 19 Agustus 2014.

Hanya saja, soal siapa yang menjadi dalang dari pembunuhan keji itu Hery mengaku pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih dalam. “Kalau itu belum. Kita masih selidiki lebih dalam,” imbuhnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes kejiwaan, kedua pelaku dinyatakan normal. Keduanya menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Trijata, Denpasar. “Dari hasil tes kejiwaan keduanya normal,” tuturnya. 

Sheila Von Weise menjadi korban pembunuhan keji saat menginap di hotel bintang lima St Regist kawasan Nusa Dua pada 12 Agustus 2014.  Aksi sadis itu dilakukan oleh putrinya Heather Lois dan pacarnya Tommy yang kini ditahan di Mapolresta Denpasar. JAK-MB