Foto: Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Pasikian Yowana Kota Denpasar menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”, Minggu (5/3/2023) di Gedung Sewaka Dharma Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Semakin banyak generasi muda yang melek finansial dan ingin mencoba berbagai instrumen investasi. Namun tanpa pemahaman yang tepat mereka juga rentan terjebak dan menjadi korban investasi bodong.

Karena itu Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., memandang penting para generasi muda dibekali ilmu dan jurus jitu agar bisa terhindar dari investasi bodong dan juga pinjaman online (pinjol) illegal yang juga begitu marak belakangan ini.

Berangkat dari kesadaran itu, Rai Wirajaya bersama bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Pasikian Yowana Kota Denpasar menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”, Minggu (5/3/2023) di Gedung Sewaka Dharma Denpasar. Acara dibuka Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Puji Kristianti Rahayu.

Selain Rai Wirajaya, ada dua narasumber lainnya yakni Kepala Bagian EPK OJK Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP dan akademisi Universitas Ngurah Rai Denpasar Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H.,CLA. Hadir pula pada kesempatan ini Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Bali, A A Istri Paramita Dewi atau kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD).

Acara ini disambut antusias para generasi muda yang mayoritas juga generasi Z. terbukti acara ini banjir peserta total diikuti 350 orang yowana (pemuda), mahasiswa, anggota organisasi pemuda, serta Sekaa Teruna-Teruni (STT) di lingkungan Kota Denpasar.

Mereka sangat aktif juga terlibat menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan Rai Wirajaya yang diserta juga hadiah dan bingkisan dari Rai Wirajaya bagi peserta yang mampu menjawab dengan benar.

Manggala Pasikian Yowana Kota Denpasar Anak Agung Made Angga Hartayana, S.Pd., S.H., menyebutkan bahwa pihaknya sangat menyambut baik adanya sosialisasi dari Rai Wirajaya bersama tim dan OJK ini. Sebab sangat bermanfaat bagi generasi muda agar lebih melek literasi finansial dan lebih cerdas serta bijak dalam berinvestasi agar tidak sampai terjerat investasi bodong.

“Karena marak investasi bodong dan pinjaman online ilegal, mohon arahan OJK agar tahu mana yang ilegal mana yang tidak. Jadi sosialiasi ini penting agar anak-anak muda khususnya STT di Denpasar agar melek mengenai jasa keuangan, dan hati-hati sehingga tidak terjebak investasi bodong dan agar terhindar dari pinjol illegal,” ungkapnya.

Sementara itu Rai Wirajaya dalam materinya “Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia” menyebut, sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.

Berikutnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK.

Pihaknya sendiri menekankan upaya memperkuat perbankan, pasar modal dan industri keuangan non Bank di Indonesia, serta melihat perkembangan teknologi dan informasi guna memperkuat perekonomian masyarakat, baik dari segi mikro, kecil dan menengah.

Sementara mengenai maraknya investasi bodong dan masih juga banyak masyarakat yang menjadi korban, Rai Wirajaya mengaku tidak lelah dan tidak akan berhentik untuk terus mengingatkan masyarakat.

“Masyarakat ingin cepat kaya makanya mudah kena jerat investasi bodong. Mindset itu juga harus diubah,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

“Jangan muda tertipu, jangan mudah termakan rayuan dan iming-iming mendapatkan imbal hasil besar tapi ternyata itu investasi bodong. Maunya untung malah buntung dan tidak bisa tertolong,” sambung wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi memperjuangkan kepentingan Bali di DPR RI ini.

Dirinya lantas membagikan tips aman berinvestasi untuk menghindari skema ponzi yakni ingat selalu terapkan 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Rai Wirajaya.

Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakata bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Jadi cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada,” pungkas politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

Sebelumnya Kepala OJK Regional Wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara Kristrianti Puji Rahayu mengaku senang acara menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat yang bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” ini disambut antusias para generasi muda. Dia menyebut memang sudah sangat tepat anak-anak muda ini dibekali literasi dan edukasi keuangan khususnya mengenai investasi sehingga agar bisa juga waspada investasi ilegal.

“Mereka adalah generasi emas menuju Indonesia Emas 2024. Jadi kita bekali mereka dengan literasi keuangan yang hebat,” tegas perempuan yang baru saja dilantik pada 1 Maret 2023 sebagai Kepala OJK Regional Wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara.

Sementara itu Kepala Bagian EPK OJK Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP I Gusti Bagus Adi Wijaya menyebut investasi bodong umumnya bermodus mengiming-imingi keuntungan yang tinggi, flexing di sosial media, mengajak orang berpengaruh serta klaim tanpa risiko. Ia mengingatkan, agar sebelum berinvestasi selalu menerapkan prinsip legal dan logis, memahami risiko dan membeli produk sesuai kebutuhan saja.

Demi mewaspadai modus penipuan, ia meminta masyarakat untuk menjaga data pribadi, misalnya berhati-hati terhadap penyalahgunaan KTP,modus manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi dan data berharga, contohnya seperti aplikasi/link undangan nikah, dan yang terakhir agar selalu menjaga data rahasia rekening.

Senada dengan itu, akademisi Universitas Ngurah Rai Denpasar Dr. Dewi Bunga, S.H, M.H,CLA. menyebut untuk mewaspadai investasi ilegal harus mengedepankan asas legal dan logis.

Legal meliputi klarifikasi legalitas badan hukum dan izin usaha, sementara logis yakni membandingkan suku bunga perbankan dengan bunga yang diberikan oleh investasi tersebut, dan melakukan pengecekan adanya kantor atau tempat usaha yang memiliki kegiatan yang aktif dan jelas.

Berikutnya, ia menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh jika sampai menjadi korban adalah dengan penyelesaian di luar pengadilan, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dapat diakses pada link https:/lapssjk.id, maupun berikutnya dengan laporan pidana ke kepolisian dan gugatan keperdataan. (wid)