Buang Limbah Sablon Ke Sungai, Lukman Hakim Di Denda 5 Juta Rupiah
Pemkot Denpasar Bertindak Tegas
Pemilik sablon yakni Lukman Hakim langsung disidik, selanjutnya di sidang, Jumat (11/3) di Pengadilan Negeri Denpasar
Denpasar (Metrobali.com)-
Pemkot Denpasar melalui Sat Pol PP Kota Denpasar tidak mau bermain-main para para pencemar lingkungan, setelah sebelumnya menyidangkan para pembung sampah sembarangan, kali ini pembuang limbah sablon kesungai di tindak tegas. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran sungai dengan limbah bekas sablon ke sungai di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Tim gabungan yustitia yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian, Lurah dan Kaling Kelurahan Sesetan langsung menelusuri dan menertibkan pelanggar limbah sablon tersebut pada tanggal 7 Maret 2016 lalu, yang bertempat di Jalan Dukuh Sari, Gg. Rajawali, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dari hasil penertiban tersebut di dapatkan bukti-bukti bahwa pencemaran limbah sablon yang sengaja dibiarkan mengalir ke sungai. Dengan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada, pemilik sablon yakni Lukman Hakim langsung disidik, selanjutnya di sidang, Jumat (11/3) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dimana sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini di pimpin Hakim I Wayan Sukanila, SH,MH dan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 5 Juta Rupiah atau hukuman 7 hari kurungan kepada Lukman Hakim.
Penyidik PPNS Satpol PP Kota Denpasar I Wayan Sumarjana yang ikut pada saat penertiban dengan menangkap tangan pemilik sablon mengatakan, penertiban ini merupakan sebuah langkah yang di tempuh Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memberi efek jera kepada pengusaha-pengusaha yang tidak bertanggung jawab kepada lingkungan di sekitarnya. Dimana peran masyarakat sangatlah di butuhkan, mengingat laporan ini berawal dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pembuangan limbah cat bekas sablon di sungai di kawasan Sesetan sampai sungai berwarna merah ke ungu-unguan.
Selain itu, tidak hanya membuang limbah secara sembarangan, ternyata usaha sablon ini juga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan ijin usaha, semenjak 6 tahun yang lalu saat usaha ini mulai berjalan. Menindaklajuti hal tersubut pemilik sablon sudah melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang ijin bangunan, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retrebusi Ijin Tempat Usaha dan Ijin Gangguan, serta Perda tentang ketertiban umum. Pantasnya pemilik samblon ini di sanksi dengan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Oleh sebab itu di himbau kepada para pengusaha yang ada di Denpasar agar bisa mentaati Perda yang ada, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan
Sementara pemilik sablon Lukman Hakim mengakui semua kesalahan yang di tuduhkan kepadanya, dia tidak bisa mengelak lagi karena semua bukti sudah tertuju padanya. “Saya mengakui semua tuduhan yang di tunjukan kepada saya, dan saya siap menerima sanksi yang di jatuhkan kepada saya sesuai dengan hukum yang berlaku”, ungkapnya di hadapan Hakim Pengadilan. AYS’-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.