Mangupura (Metrobali.com)-

Untuk menindaklanjuti permohonan penataan tanah melalui konsolidasi tanah Land Consolidation (LC), Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengadakan presentasi tentang Rencana Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Pertanian (KTP) di Subak Tegal, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara di Ruang Rapat Nayaka Gosana Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala Kab. Badung Rabu (24/8).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Badung A.A Gde Agung S.H, Asisten Pemerintahan dan Kesra I.B.A.Yoga Segara, Kakanwil BPN Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabid P3 Cok Astawa, Kepala Kantor BPN Badung Tri Nugraha, Kadis Bina Marga dan Pengairan I.B.Soerya, Kepala Bappeda dan Litbang  I Wayan Suambara, Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan I.G.A.K.Sudaratmaja, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum I Nyoman Soka, Camat Kuta Utara  A.A. Yuyun Hanuraeni dan Lurah Kerobokan  Kaja I Made Adnyana.

Dalam paparannya Kakanwil Kabid P3 Cok Astawa mengatakan, bahwa tujuan diadakannya presentasi ini adalah untuk menindaklanjuti permohonan Penataan Tanah melalui konsolidasi tanah (Land Consolidation). Pelaksanaan KTP ini mempunyai prioritas antara lain merupakan wilayah pemukiman kumuh, wilayah pemukiman yang tumbuh pesat, wilayah yang relatif kosong, wilayah kota bagian pinggir yang telah terdapat jalan penghubung ke jalan utama. Lanjut dikatakan, pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan pada Rencana Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Pertanian (KTP) di Subak Tegal, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara mempunyai batas – batas yaitu utara perumahan Dalung Permai, Timur Pertigaan Gatsu jalan raya Kerobokan, Selatan Pemukiman dan Barat jelinjingan. Cok Astawa juga menyampaikan bahwa telah dilakukan peninjauan lapangan dan kajian lapangan.

Sementara itu Bupati Badung A.A Agung Gde Agung, memberikan apresiasi dan dukungan kepada BPN, karena hal ini merupakan suatu terobosan yang amat sangat baik untuk pembangunan jalur baru yang tujuannya sama dan sejalan dengan Pemda Kabupaten Badung. Dalam kesempatan itu pula Gde Agung menegaskan bahwa pembukaan jalur baru tanpa adanya partisipasi masyarakat sangatlah sulit. Karena itu diharapkan adanya apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Bupati juga berharap agar  pembukaan jalur ini harus selalu berpedoman pada payung hukum yang berlaku disamping harus melihat tata ruang dan alur jalan.