bpk
Denpasar (Metrobali.com)-
Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Bali Didik Krisdiyanto, pihaknya mengindisikan jika kasus korupsi berawal dari perencanaan. Dari hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya, ternyata ditemukan beberapa modus seperti banyak proyek fiktif, ada kebijakan yang memperkaya orang lain, adanya kesalahan administrasi, ada upaya keserakahan seperti proyek yang dimark-up, dan memang sudah ada rencana untuk dikorupsi.

“Jadi modusnya masih sama seperti dulu. Ada niat, kesempatan, diskresi, dan akuntabilitas yang diragukan,” ujarnya di Denpasar, Kamis (30/10).
BPKP sudah melakukan berbagai peringatan dini, pencegahan, dengan melakukan pelatihan, konsultasi namun korupsi tetap saja ada. BPKP juga bisa menyerahkan data awal untuk proses penyidikan namun tidak bisa menangkap atau melaporkan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali I Nyoman Sucitriawan menjelaskan, kasus korupsi yang menimpa sejumlah pejabat di Bali semuanya tertangani dengan baik. Ia juga membantah jika selama ini kasus korupsi yang menimpa sejumlah bupati di Bali tidak diproses secara langsung karena menunggu pejabat yang bersangkutan dilengserkan dari jabatannya.
Sebut saja 3 bupati di Bali yang terjerat kasus korupsi namun diproses sesuai hukum justru setelah para koruptor itu tidak menjabat lagi sebagai bupati. Mereka adalah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, mantan Bupati Buleleng I Putu Bagiada, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra. Para bupati ini baru diketahui korupsi atau baru diproses ketika yang bersangkutan turun dari jabatannya.
Menurut Sucitriawan, kasus korupsi yang menimpa mantan pejabat tersebut memang biasanya baru diketahui setelah mereka sudah tidak menjabat lagi.
“Setelah yang bersangkutan lengser, biasanya pihak Kejaksaan atau kepolisian menerima pengaduan, berkas, bukti baik dari masyarakat umum, pejabat internal maupun lawan politik. Dari berbagai data dan fakta tersebut, pihak penegak hukum akan mengumpulkan data, informasi, dirangkum dan kemudian dilakukan cros-check. Bila benar, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia membantah jika tidak benar para mantan bupati diproses kasus korupsinya setelah lengser. Hal itu karena data, fakta, bukti yang dimiliki sangat minim sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan.SIA-MB