Kuta (Metrobali.com)-

Pascadibubarkannya Badan Pengaturan Minyak dan Gas (BP Migas), pemerintah membentuk Santuan Kerja Sementara (SKS). Demikian dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik di Kuta, Minggu 18 November 2012.

Dengan dibentuknya SKS, kata Wacik, maka segala operasional dan kegiatan yang diemban BP Migas secara langsung dialihfungsikan ke institusi ini.

SKS, sambung Wacik, dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2012 yang detail perinciannya mengenai pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No 3135K/08/MEF/2012.

Dengan begitu, segala proses terkait kerja sama kontrak yang telah berjalan dan pengajuan kontrak baru akan ditandatangani oleh Menteri ESDM selaku otoritas Kepala SKS penyelenggara dan pengendalian Migas.

Nantinya, sambung Wacik, pejabat, direksi dan karyawan BP Migas akan diangkat kembali untuk menjalankan tugasnya. “Lembaga ini sebagai langkah penyelamatan pasca dibubarkannya BP Migas setelah diputuskan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai keberadaannya melanggar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Wacik.

Lembaga ini, Wacik melanjutkan, berada dalam divisi khusus Kementerian ESDM yang sifatnya temporer sambil menunggu hasil revisi UU Migas oleh DPR. BOB-MB