Bos Hotel Nipu Rp20,8 Miliar Ditahan
Denpasar, (Metrobali.com)-
IB SB alias Gus NK, seorang pengusaha sebuah hotel di Jimbaran, Badung diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap tiga orang pengusaha berinisial JP, YS dan ALP. Tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolda Bali oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.
“Benar, yang bersangkutan (tersangka – red) ditahan di Mapolda Bali sejak Jumat (22/4) lalu untuk dua puluh hari kedepan. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, di Denpasar, Selasa (26/4).
Kasus ini terjadi pada tanggal 2 Juli 2014 silam. Saat itu Gus NK meminjam uang dengan jumlah Rp20,8 miliar lebih dengan menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan imbalan beberapa kamar atau kondotel, jika dirinya tidak mampu membayar pinjaman itu atau cek yang diberikan bolong.
Namun setelah ditunggu-tunggu, janji manis dari Gus NK tak kunjung terealisasi. Para korban telah berulang kali meminta agar uang tersebut dikembalikan namun tersangka tidak mengembalikannya. Bahkan, untuk meyakinkan para korban pada tanggal 30 Juli 2014 ia memberikan 3 lembar cek BCA kepada korban namun setelah dicairkan ternyata rekening giro milik tersangka sudah tutup.
“Korbannya ada tiga orang dengan total kerugian kurang lebih dua puluh miliar rupiah,” terang mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.
Sementara kuasa hukum korban, Wayan Suarsa SH mengatakan, tersangka Gus NK berulang kali datang ke kantor kliennya untuk menawarkan agar para korban itu mau membeli 35 unit kondotel yang ia miliki.
Para korban kembali termakan omongan tersangka dengan sepakat membeli kondotel tersebut karena dijanjikan keuntungannya yang tinggi, sehingga tanggal 8 Desember 2014 disepakati untuk membuat dan menandatangani perjanjian pengikatan jual beli dan pembayaran dilakukan dengan lunas. Menariknya, meski korban telah melakukan pelunasan jual beli 35 unit kondotel tersebut, namun tersangka belum menyerahkan sertifikat itu.
“Bahkan, dia (tersangka – red) juga tidak mau datang ke notaris untuk dibuatkan akta jual beli serta balik nama menjadi menjadi klien kami. Klien kami juga berulang kali meminta tersangka untuk segera dilakukan penyerahan sertifikat, tetapi dia melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat tanggal 25 Februari 2015 yang pada intinya menyatakan bahwa sertifikat 35 unit kondotel itu masih dipegang oleh pihak bank. Pada saat itu dijanjikan akan diserahkan kepada klien kami dalam minggu itu tetapi tidak terealisasi hingga saat ini,” terangnya.
Lantaran merasa selalu dibohongi oleh tersangka, termasuk 3 lembar cek BCA sebagai jaminan yang rekening gironya sudah ditutup sehingga membuat pengusaha yang menjadi korban tipu daya Gus NK merasa geram dan melaporkan melaporkan bos hotel ini ke Mapolda Bali dengan tuduhan penipuan pada tanggal 17 Maret 2015 dengan bukti laporan polisi; STTL/107/III/2015/SPKT/Polda Bali.SIA -MB
5 Komentar
IB SB = Ida Bagus Surya Bhuwana dari Tabanan
bulsit …memang ada 9 m itupun ada perjanjian di koprasi santi aji nya asal usul bisnis narkoba jadi pebisnis yang benar sudah ngak masuk logika
Hukum bagi penipu…….gantung
Memang jerry filmon orang goblok bisa saya tipu..perjanjian jelas pimjam 9 miliar itupun sudah saya bayar hampir 6 miliar bukti bukti transferan semua jelas,Dan pimjam Di kopprasi Santi aji..seperakpun jerry filmon tidak pernah ngasih uang kesaya…yg mengasih Pak Lukas palar setelah tanda tgn Di kopprasi Santi aji…ini murni pimjaman.perdata murni kenapa bisa jadi pidana.astungkara karma Pala cepat berjalanapa saya benar benar Di zolimi ..bukan rahasia umun lagi jgn Kamu pengecut hanya wily disuruh tangung jawab…
Memang jerry filmon orang goblok bisa saya tipu…perjanjian jelas Di kopprasi Santi aji saya sudah bayar hampir 6 miliar.ini murni perdata tapi dialihkan ke pidana sehinga saya tidak dapat bergerak Dan mempailitkan hotel saya .tujuannya jelas ingin mengusai hotel padahal tidak Ada hubunanya..ini semua permainan mafia hukum .untuk karma cepat berjalan Di Bali Akasaka kena kasus 19.000 butir ekstasi ini Bandar besar ..bukan rahasia umun lagi mudahan Di hukum setimpal dengan perbuatan saya yakin wiki hanya meneger marketing knp harus hanya dia yg bertangung Jawab ..tidak mungkin sendiri apalagi bisa habis Dalam waktu Janata 2 minggu .pasti Ada team yg membatunya.saya berharap jangan dirusak lagi saudara saudara generasi muda Bali saya..amin