Bobol SD, Dua Pelaku Curat Ditahan Polisi
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di SDN 2 Kelurahan Sangkaragung dan SDN 4 Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana diamankan polisi.
Jembrana (Metrobali.com)-
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di SDN 2 Kelurahan Sangkaragung dan SDN 4 Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana diamankan polisi.
Kedua pelaku pembobol SD tersebut Putu Oktavian (21) dari Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana dan Muhamad Haris Fadilah (19) dari Jalan Gunung Agung, Gang XX, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Informasi di Polres Jembrana, kedua pelaku mencuri di ruangan guru SDN 2 Sangkaragung, Kecamatan Jembrama pada Selasa (24/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Sedangkan di ruang guru SDN 4 Kelurahan Dauhwaru kedua pelaku pencuri pada hari Rabu (11/9) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pencurian tersebut dilaporkan oleh Ketut Widana (56), Kepala SDN 2 Sangkaragung dan Ni Putu Estiasih (55) Kepala SDN 4 Kelurahan Dauhwaru.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa dan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Selasa (8/10) mengatakan kedua pelaku curat ditahan di Polres Jembrana. Kedua pelaku mengambil barang-barang tersebut karena motif ekonomi.
Dari TKP SDN 2 Sangkaragung lanjutnya berhasil diamankan satu unit laptop merek Acer warna abu-abu, dua unit laptop merk Lenovo warna hitam, dua buah carger laptop warna hitam, satu buah tas laptop warna hitam, satu buah celengan plastik warna kuning.
Sedangkan dari TKP SDN 4 Dauhwaru sambungnya berhasil diamankan barang bukti sstu unit laptop merk HP warna abu-abu dan satu buah charge laptop serta satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam DK 6047 WW beserta kunci kontaknya yang digunakan untuk beraksi.
“Kedua pelaku masuk keruang guru dan mengambil barang dengan cara membuka paksa pintu ruang guru dan laci meja” ujar Kapolres Jembrana.
Menurut Kapolres Jembrana AKBP Ketut Adi Wibawa kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Komang Tole)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.