Jembrana (Metrobali.com)-

Kantor Pos Jembrana, Selasa (2/7) ‘diserbu’ masyarakat. Masyarakat datang ke Kantor Pos untuk mengambil uang Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pasalnya Senin, (1/7) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sudah didistribusikan  PT Pos Cabang Jembrana kesejumlah kelurahan dan desa. Masyarakat penerima BLSM akan menerima rapelan BLSM selama dua bulan sebesar Rp.300 ribu.

Kepala Cabang Kantor Pos Jembrana, Sugianto saat dikonfirmasi mengatakan di Jembrana  ada 10.953 KK yang berhak menerima BLSM. Mengantisipasi antrian panjang pihaknya telah  melakukan penjadwalan. Di Kecamatan Melaya, ada 119 KK yang menerima BLSM peliputi Desa Ekasari dan Desa Blimbingsari. Dan untuk di Kecamatan Negara dan  Jembrana yang meliputi  lima kelurahan yakni Dauhwaru, Budeng, Pendem, Tegal Badeng Timur dan Kelurahan Banjar Tengah dengan jumlah 784 KK.“Sisanya menunggu jadwal berikutnya, sesuai jadwal. Kami pridiksi hingga Rabu (10/7) depan selasai” Ujarnya.

Dikatakannya agar tidak menumpuk di Kantor Pos Cabang, pihaknya juga menbuat penjadwalan di masing-masing kecamatan di Jembrana. Termasuk Kantor Pos di Gilimanuk. “Khusus di Gilimanuk diperuntukan warga Gilimanuk, karena Gilimanuk jauh dari kota kecamatan” Jelas Sugianto.

Pantauan BLSM di Kantor Pos Jalan Ngurah Rai, Negara, nampak salah seorang penerima BLSM, I Wayan Rejita (72) datang ke Kantor Pos Cabang Jembrana dengan dibonceng sepeda motor oleh menantunya Wayan Sudiarta (45). Penderita struk sejak 7 tahun lalu asal Kelurahan Banjar Tengah Negara, memaksakan diri datang ke Kantor Pos lantaran menerima informasi bahwa BLSM harus diambil langsung oleh penerima. “Katanya tidak boleh diwakilkan, makanya bapak saya bonceng kesini” Ujar Sudiarta.

Kepala Kantor Pos Jembrana, Sugianto menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya bagi penerima BLSM dalam kondisi sakit apalagi struk, boleh diwakilkan tapi dengan catatan membawa surat kuasa dan mencantumkan nama penerima BLSM sesuai KPS. “Kami sudah sosialisasikan, bahkan juga melalui surat edaran” Pungkasnya. MT-MB