Ilustrasi-Blanko KTP

Jembrana (Metrobali.com)-

Warga yang sudah melakukan perekaman tidak semuanya langsung mendapatkan e-KTP, namun mendapatkan Surat Keterangan (Suket) untuk keperluan sehari-hari. Hal ini disebabkan blangko e-KTP di Dinas Kependudukan san Pencacatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Jembrana sangat terbatas

Permasalahan ini sempat mengemuka dan menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana dengan agenda Pemandangan Fraksi, Senin (24/6) lalu.

“Sambil menunggu e-KTP diterbitkan Suket bisa digunakan karena fungsinya
sama dengan e-KTP” ujar Kadis Dukcapil Jembrana, I Ketut Wiaspada dikonfirmasi Selasa (25/6)

Menurutnya permasalahan tersebut terjadi karena keterbatasan blangko e-KTP yang dipasok dari pemerintah pusat. Sementara setiap harinya perekaman jalan terus dan data perekaman langsung dilaporkan ke pusat namun blangko e-KTP belum juga datang.

Selain pencetakan untuk e-KTP baru lanjutnya, juga banyak pengurusan KTP karena rusak dan ganti status (kawin atau cerai).

“Ini yang tidak bisa kita prediksi. Kalau e-KTP perekaman kan wajib. Solusinya warga yang berhak ber-KTP dan sudah rekam data sementara diberikan Suket” jelasnya.

Dari data yang berhasil dihimpun hingga 31 Mei 2019 total warga yang wajib perekaman 242.463 orang, sudah 234.863 orang yang melakukan perekaman. Sehingga tersisa 7.600 orang yang belum melakukan perekaman.

Dari yang sudah melakukan perekaman itu e-KTP yang sudah terbit sebanyak 234.114 e-KTP. Sehingga masih ada sisa sekitar 749 orang yang KTP-nya belum terbit. Mereka tersebar di lima (5) kecamatan di Jembrana. (Komang Tole)