Denpasar, (Metrobali.com)

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Tertibkan puluhan  spanduk, banner dan baliho   kadaluwarsa di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Gatot Subroto Barat Rabu (5/4).

Kasatpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Narendra menyatakan,  bahwa timnya telah menertiban puluhan

spanduk, banner dan baliho   kadaluarsa. Penertiban spanduk, banner dan baliho merupakan kegiatan yang rutin dan harus dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri  dan indah. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ucap Narendra.

Menurutnya, puluhan   baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.

Untuk itu penertiban  ini akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. Tidak hanya itu pihaknya  juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang  banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal ini agar  wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman.

Sumber : Humas Dps