Denpasar (Metrobali.com)-

Larangan dan bahaya merokok sudah diingatkan sejak lama. Bahaya merokok ini selain menyebabkan terganggunya kesehatan tubuh, juga berpengaruh terhadap ekonomi perokok. Hampir Rp 186 triliun harus dikeluarkan oleh masyarakat perokok setiap tahunnya. Hal ini juga dipertegas  Dr. Rohani Budi Prihatin, M. Si. Dari Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Setjen DPR-RI di Denpasar, Selasa (23/8) kemarin.

Dikatakan, pemerintah dan masyarakat Indonesia rata-rata setiap tahun harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 186 triliun untuk mengobati dan menangani berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat dampak rokok. “Jumlah tersebut tiga kali lipat dari pendapatan cukai rokok resmi sebesar Rp 62 triliun yang diperoleh pemeritnah tiap tahunnya,” kata Dr. Rohani Budi Prihatin, M. Si.

Ia mengatakan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam pertemuan Pembangunan Komitmen Penerapan Kebijakan kawasan Tanpa Rokok dengan tokoh-tokoh masayarat Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Berdasarkan data terakhir survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan  BPS, setiap tahun ada 265 miliar batang rokok resmi yang diproduksi pabrik rokok di Indonesia. Dari total produksi tersebut, tiap tahun uang yang beredar dari industgri rokok sekitar Rp 250 triuliun. Namun, yang menjadi pendapatan negara dari cukai rokok hanya Rp 62 triliun. “Sayangnya, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah dan masyarakat untuk mengobati penyakit sebagai dampak konsumsi rokok justru lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperolehnya,” ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. I Nyoman Sutedja mengatakan, berdasarkan jajak pendapat tentang opini masyarakat Bali apabila Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan, didapatkan hasil 93,1 persen masyarakat mendukung penetapan KTR. Bahkan 90,7 persen dari kalangan perokok juga setuju ditetapkan dan diterapkannya Perda KTR. “Di sisi lain, 92,7 persen masyarakat juga setuju larangan merokok di tempat suci dengan alasan aasap rokok dapat mengganggu konsentrasi dalam beribadah,” ucapnya. (sut)