Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kabupaten Badung, Minggu  22 Januari 2023.

Badung (Metrobali.com)-

Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong maupun korban pinjaman online (pinjol) illegal. Hal ini tidak terlepas dari masih rendah dan belum meratanya edukasi dan literasi keuangan serta investasi di tengah masyarakat.

Karena itulah Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus turun dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan sampai terjebak investasi bodong serta juga berhati-hati menggunakan layanan pinjol illegal.

Upaya itu secara konsisten dilakukan melalui Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” yang kali ini dilaksanakan di Kabupaten Badung, Minggu 22 Januari 2023.

 

Dalam kesempatan ini Agung Rai Wirajaya hadir langsung bersama perwakilan dari OJK untuk memberikan wawasan dan mengubah mindset warga tentang investasi dan pinjol. Warga juga tampak antusias mendengarkan tips-tips praktis untuk terhindari dari jerat investasi bodong dan pinjaman online illegal yang disampaikan Agung Rai Wirajaya bersama tim.

“Hati-hati investasi bodong, pahami tentang skema Ponzi yang merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau yang dibayarkan oleh investor berikutnya,” terang Agung Rai Wirajaya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ni mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri skema ponzi. Pertama, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Kedua, proses bisnis investasi yang tidak jelas. Ketiga, produk investasi biasanya milik luar negeri. Keempat, staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.

Kelima, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi. Keenam, mengundang calon investor dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figure. Ketujuh, pengembalian uang investor akhirnya macet di tengah-tengah.

Anggota DPR RI empat periode ini lantas membagikan tips aman berinvestasi untuk menghindari skema ponzi yakni ingat selalu terapkan 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Legal artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasnya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Agung Rai Wirajaya.

Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakata bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Jadi cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang. Jadi kasihan masyarakat kita. Maka berhati-hatilah melakukan kegiatan investasi,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

Lalu bagaimana caranya memilih produk investasi yang tidak hanya aman, legal, logis tapi juga tepat dengan kebutuhan kita? Agung Rai Wirajaya menyebutkan sebaiknya cek dulu karakteristik produk investasi yang cocok dengan dengan kita. Misalnya masyarakat bisa berinvetasi di reksadana indeks yang memberikan sejumlah manfaat.

Diantaranya, management fee atau biaya pengelolaan reksa dana lebih murah, portofolio lebih transprasan sehingga lebih minim risiko. Lalu performa reksadana indeks yang serupa dengan indeks acuan meminimalkan kemungkinan terjadinya reksadana turun akibat berinvestasi pada sektor yang sedang menurun.

Wakil rakyat yang dikenal bersahaja dan rajin turun membantu masyarakat ini juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

Bahkan Agung Rai Wirajaya mengaku pernah punya pengalaman buruk dengan layanan pinjol tidak bertanggung jawab yang seenaknya mengumbar data pribadi dan melakukan penagihan kepada dirinya yang padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Hal itu bisa terjadi karena jika data KTP kita bocor maka bisa saja digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online mengatasnamakan diri kita.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat yang dilaksanakan secara “door to door” namun tetap dengan protokol kesehatan cegah Covid-19 ini menyasar 550 orang di Kabupaten Badung dimana tim dari ARW bersama OJK juga memberikan bingkisan berupa bahan pokok yang sekiranya dapat sedikit meringankan beban masyarakat di kala masa pemulihan dampak pandemi Covid-19 seperti saat ini. (dan)