tarian-erotis-jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Penyidik Polres Jembrana ternyata sudah menyerahkan berkas kasus tarian erotis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.

Namun, berkas kasus tarian erotis dengan tersangka Panitia Teknis JMC (Jembrana Modification Contest), Komang AL (26) dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana itu dikembalikan (P-18) pihak Kejari Negara.

“Ya, masih ada yang kurang, sehingga harus dilengkapi” ujar Kasi Pidum Kejari Negara Putu Agus Eka Sabana Putra, belum lama ini.

Menurutnya, berkas kasus taruan erotis itu diterima pekan lalu dari Penyidik Polres Jembrana. Namun berkas yang juga disertai keterangan dua saksi ahli itu masih perlu dilengkapi.

Memang sempat terjadi perdebatan terkait penerapan UU Pornografi untuk di Bali. Namun dalam perkara ini berbeda. Karena menurutnya selain tempatnya salah, juga ada unsur tarian yang mengarah pornografi.

Diberitakan sebelumnya, tiga penari dengan hanya balutan CD dan BH menarikan tarian erotis. Ironisnya, acara yang diselenggarakan di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana ini terangkai dalam kegiatan Jembrana Festival (JF).

Panitia teknis JMC, Komang AL yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Jembrana dijerat UU nomor 44 tahun 2008 tentag Pornografi. MT-MB