Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra M.H.,M.Kn., (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi saat acara sosialisasi program PTSL di Klungkung, Jumat (3/3/2023).

Klungkung (Metrobali.com)-

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra M.H.,M.Kn., (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi mendorong pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar dapat berjalan baik dan lancar di antaranya dari segi anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan.

Dengan PTSL, pendaftaran tanah diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2024 melalui registrasi lengkap desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan.

“Di tahun 2024 urusan tanah agar selesai, tidak ada tanah yang tidak bersertifikat. Kalau sudah ada kepastian hukum bisa ada kepastian investasi dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” kata Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini saat menjadi pembicara memberikan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya mengenai PTSL di Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Kabupaten Klungkung, Jumat (3/3/2023).

“PTSL dapat berjalan dengan baik apabila koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak berjalan lancar,” sambung Gus Adhi.

Menurut Anggota DPR RI dua periode ini keberhasilan PTSL ini tidak hanya karena Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.

“Untuk itu saya mendorong kepada Pemerintah Daerah agar memberikan keringanan atau bahkan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada tanah-tanah yang baru didaftarkan melalui program PTSL,” ungkap  wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

Politisi Golkar asal Kerobokan, Badung ini lantas membeberkan sejumlah manfaat PTSL tanah di Bali. Diantaranya adanya perlindungan dan kepastian hukum, adanya kejelasan informasi status tanah serta terciptanya tertib administrasi pertanahan.

Gus Adhi yang kini sedang menempuh pendidikan S-3 (Doktor) Ilmu Hukum Universitas Udayana ini juga menambahkan bahwa, pelaksanaan PTSL sudah dirasakan sangat nyata mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Sebelum PTSL penerbitan sertifikat hanya 500 ribu sampai dengan 800 ribu bidang per tahun, untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu 80 tahun.

Mengenai capaian tanah terdaftar selama 5 tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL, dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, ±78 juta bidang telah bersertifikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertifikat hingga tahun 2021, sehingga tanah yang belum didaftar sampai dengan saat ini mencapai ±31,7 Juta (25,20%).

Keberhasilan PTSL ini juga tidak terlepas dari indikator persepsi masyarakat dalam pelayanan pelaksanaan PTSL diantaranya menyangkut kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan.

Dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Dr. I Made Herman Susanto dengan moderator Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Dalam kesempatan ini Gus Adhi juga menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL ini kepada 9 orang warga penerima secara simbolis. Warga pun sumringah dan mengaku senang sudah bisa menerima sertifikat dari program PTSL ini.

“Semoga PSLT ini selain memberikan kepastian hukum juga dapat mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gus Adhi yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI ini.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri mengungkapkan realisasi PTSL Tahun 2022 di Bali untuk K1 sebanyak 24.415 bidang tanah dengan capaian SHAT 99,1 %.

Untuk di tahun 2023 target PTSL di Bali untuk SHAT sebanyak 11.489 bidang tanah dengan sebaran Gianyar (1.649), Klungkung (3.068), Bangli (556) dan Karangasem (6.216).

Sejumlah upaya yang dilakukan Kanwil BPN Bali untuk mencapai target tersebut seperti melakukan Stock Opname dan identifikasi data sisa KW 456 untuk mengetahui kondisi data sehingga penyelesaian dapat diselesaikan secara lebih spesifik sesuai dengan kondisi data. Lalu, mendorong penyelesaian permasalahan tanah adat/klaim oleh puri serta koordinasi intensif dengan pihak kehutanan.

Andry Novijandri juga menyampaikan progres mengenai pengadaan tanah untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Bali.

Seperti pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda serta Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, telah mencapai 324,57 hektar (99,81%) dari luas kebutuhan lahan sebesar 325,18 hektar.

“Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan inventarisasi dan identifikasi subyek dan obyek pengadaan tanah, tinggal menunggu pembayaran ganti rugi terhadap beberapa tanah yang yang sedang dalam proses pemberian ganti rugi dan proses konsinyasi,” terang Andry Novijandri.

Terhadap Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda telah diterbitkan 1 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Bali (Hak Pakai Nomor 89/Desa Tangkas) dari rencana penerbitan 6 Sertifikat Hak Pakai.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Dr. I Made Herman Susanto mengungkapkan capaian program PTSL di Klungkung dari tahun 2017 hingga 2022 totalnya mencapai 30.188 sertifikat.

Diterangkan ada sejumlah permasalahannya yang diselesaikan melalui PTSL. Diantaranya status pemilikan terhadap bidang tanah oleh Masyarakat di Kali Unda di Kelurahan Semarapura Kangin dan Semarapura Klod Kangin sejak tahun 1970 tidak dapat diselesaikan selama kurang lebih hampir 50 tahun.

Sejak dimulainya PTSL pada tahun 2017 dimana Kelurahan Semarapura Kangin dan Semarapura Klod Kangin masuk dalam penlok PTSL tersebut sehingga pemetaan bidang tanah di lokasi tersebut dapat dilaksanakan (K3).

Pada tahun 2021 telah dilakukan pemberkasan dengan PTSL TA 2021 pada bidang tanah tersebut namun belum dapat diselesaikan, karena menunggu Surat Keterangan Obyek Bidang Tanah Bebas Aset dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Lalu pada tahun 2022 setelah mendapat Surat Keterangan Obyek Bidang Tanah Bukan Termasuk Aset dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, maka diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas 69 bidang yang terdiri dari 2 bidang milik Pemerintah Provinsi Bali, 2 bidang milik Pemerintah Kabupaten Klungkung, 65 milik perorangan di Semarapura Kangin dan 64 bidang milik perorangan di Semarapura Klod Kangin. (wid)