6 Pencuri Burung Diringkus

Denpasar (Metrobali.com)-

Enam orang pencuri burung mereka adalah Putu Yasa alias Kaler, 18, warga Jalan Gunung Lebah, Nomor 10 Denpasar, Kadek Krisna alias Wewek, 17, warga Jalan Gunung Agung Gang Ayam Nomor 8, Denpasar , Gede Harianto, 18, warga Jalan Himalaya 1B, Denpasar, Anak Agung Ngurah Senajiesta, 18, warga Jalan Buluh Indah Gang IV, Denpasar, Wayan Babe, 20, warga Jalan Gunung Agung Denpasar Utara,  dan Bayu Wahyudi, 20, warga Jalan Gunung Agung Denpasar Utara, diringkus oleh Buser Polsek Denpasar Barat, Senin (20/7) sekitar pukul 22.00 wita.

 Kapolsek Denpasar Barat, AKP Wisnu Wardana menyampaikan jika keenam pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Polsek Denpasar Barat.

“Ada beberapa laporan yang masuk terkait warga yang kehilangan burung yang dipelihara, maka kita langsung melakukan pemeriksaan saksi di TKP dan juga rekaman kamera pengawas. Dari rekaman tersebut kita dapatkan nomor kendaraan pelaku yang terekam sehingga kita berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku,” terangnya dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Menurutnya, tim Buser Polsek Denpasar Barat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengusut jumlah pelaku.

“Akhirnya kita dapatkan identitas enam pelaku dan mereka ditangkap dirumahnya masing-masing,” tambahnya.

Dari hasil interogasi terhadap keenam pelaku diketahui bahwa mereka telah beraksi di 25 TKP berbeda yang tersebar di Denpasar Barat, Badung, Nusa Dua, hingga Nusa Penida, Klungkung dengan menyasar burung-burung yang memiliki harga jual tinggi seperti burung Cucakrowo, Cucak Hijau, Kacer Bandung, dan Jalak Bali.

“Saat ini mereka telah kita amankan di Mapolsek Denpasar Barat dan kita mintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Keenam pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka dijerat pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.SIA-MB