Jembrana (Metrobali.com)-

Pemilu Serentak 2024 memasuki tahapan pencalonan pada bulan Mei 2023 mendatang. KPU Jembrana mensosialisasikan PKPU nomor 10 tahun 2023 terkait pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu juga disampaikan terkait jumlah minimal kuota perempuan yakni 30 persen.

Dihadiri Bawaslu Jembrana dan perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana, kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Jembrana, Selasa (25/4/2023).

Sejumlah pertanyaan muncul dalam sosialisasi tersebut. Salah satunya terkait pencalonan bendesa menjadi anggota legislatif apakah harus mundur atau tidak.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan bendesa menjadi calon anggota legislatif boleh saja. Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah yang bersangkutan harus mundur.

“Terkait ini sempat menjadi pembahasan Divisi Hukum malah sampai ke KPU RI. Kami kemudian diminta untuk mengkonsultasikan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)” jelasnya.

Diakuinya, poin pencalonan pada PKPU 10 tahun 2023 belum mengatur secara tegas terkait pencalonan bendesa nyaleg atau menjadi calon legislatif. Berbeda dengan kepala desa, perangkat desa dan lembaga lainnya yang keuangannya bersumber dari APBN dan APBD disebutkan harus mundur.

“Pertanyaannya apakah bendesa menggunakan itu (anggaran APBN dan APBD), ini masih pro kontra” tandasnya.

Disebutnya teknis pencalonan legislatif Pemilu 2024 sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 sedikit berbeda dengan Pileg 2019. Yakni seluruh berkas dokumen yang disiapkan para bakal calon akan diunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

“Jadi tidak perlu membawa banyak dokumen saat pendaftaran ke KPU. Istilahnya paperless (pengurangan penggunaan kertas) karena akan diunggah melalui SILON” ungkapnya.

Sedangkan terkait keterwakilan 30 persen kuota perempuan kata dia, juga ada sedikit perbedaan yakni pada pembulatan desimal. Jika menghasilkan pecahan koma dibawah 50 akan dihilangkan atau dibulatkan kebawah. Dan jika diatas 50 maka dibulatkan ke atas.

“Misalnya ada 4 bakal calon, maka 30 persennya, satu koma dua. Sehingga dibulatkan menjadi satu saja. Jadi minimal keterwakilan perempuannya satu” terangnya. (Komang Tole)