Bangli (Metrobali.com)-

Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli I Dewa Gede Ramayana terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap senilai Rp130 juta.
Pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (28/5), terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Akibat penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp130 juta.

Jaksa Penuntut Umum Wayan Eka Widyara mengatakan, terdakwa diduga telah melakukan korupsi gaji guru honorer dan PTT di Kabupaten Bangli pada 2009.

Saat itu dianggarkan dana Rp8,88 miliar yang berasal dari APBD Bangli dengan numenkelatur kegiatan honorarium pegawai honorer dan PTT untuk bulan Desember 2009.

Akan tetapi tidak dicairkan sekaligus namun bertahap dan ada yang tidak sampai ke LPH Widya Kumara sehingga menyebabkan kerugian bagi 229 pegawai tersebut yang totalnya sekitar Rp130 juta.

“Dana yang tidak sampai ke para guru dan PTT itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata jaksa.

Menurut dia, tidak hanya itu Ramayana juga telah melakukan kesalahan mekanisme pembuatan laporan pertanggungjawaban pembayaran gaji PTT yang menggunakan sistem surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS).

Artinya para penerima honorarium terlebih dahulu menandatangi terlebih dahulu sebelum mereka menerimanya.

“Terdakwa diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga terancam hukuman minimal setahun atau maksimal 20 tahun penjara disertai denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar,” ucapnya. INT-MB