Jembrana  (Metrobali.com)-

Masih terkait kasus prona  di Desa Batu Agung Jembrana  yang hingga kini belum ada titik temu, Selasa (25/9) siang datang ke kantor pemkab Jembrana bermaksud bertemu dengan Ibu Kori yang sebelumnya diduga mengembalikan dana Rp.10 juta ke Kadek Sudiksa yang saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka.

Kedatangan Kadek Sudiksa serta keluarganya ini ternyata tidak membuahkan hasil, setelah sempat dipertemukan dengan Ibuk Kori di ruang Sekretaris Daerah  I Gede Gunadnya. Di kantor itu, Ibuk Kori tidak bisa memberikan penjelasan apapun kepada keluarga Kadek Sudiksa.”Kalau begini terus, sampai kapanpun tidak akan ada titik temu, saya sudah ikuti apapun sesuai aturan agar permasalahan ini cepat selesai”ungkap Ketut Dana paman Kadek Sudiksa.

Karena merasa gagal dan tidak ada titik temu, Kelurga Sudiksa kemudian mendatangi Badan Pertanahan Nasional  Jembrana bermaksud bertemu dengan Kepala Kantor BPN, namun alhasil usahanya gagal lagi, Kakan BPN sedang tidak ada di tempat, dan hanya bisa bertemu dengan Kasubag Tata Usaha Agung Wirajaya, guna meminta penjelasan namun pihaknya  tidak berani memberikan komentar banyak karena sepenuhnya bukan menjadi kewenangannya.“Saya kan hanya tata usaha disini, bapaknya sedang tidak ada dan saya tidak berani memberikan penjelasan agar tidak salah, karena kewenangan sepenuhnya ada di pihak Beliau,”jelas Wirajaya.

Menurut Sekda I Gede Gunadnya ketika di konfirmasi melalui via telp mengatakan, karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke penyidik, tentu saja pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke  rana hukum“Siapa yang terlibat, hukum nanti yang akan menentukan ” jelasnya. Namun disisi lain dijelaskan Gunadnya Ibu Kori yang dikatakan pihak keluarga Sudiksa tidak bisa memberikan penjelasan, ternyata dikatakan sekda kalau dalam pertemuan singkat tersebut, tidak ada mempertanyakan Ibuk kori dan tentu Ibuk Kori  tidak menjawab apa-apa.”Saya  bukan belain bawahan, tapi memang begitu adanya karena tidak ada pertanyaan yang diajukan kepada Buk Kori tentu tidak ada jawaban dan sepenuhnya sudah di serahkan ke rana Hukum.DEW-MB