Badung, (Metrobali.com)

 

Dua WNA China WY (37) dan HC (45) ditangkap Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 26 April 2023 lalu lantaran kedapatan mencuri kartu kredit milik pelajar asal China JY.

Keduanya ditangkap lantaran terdeteksi melakukan transaksi sejumlah pembelian barang di sebuah mal kawasan Kuta, Badung pada 23 April 2023 lalu.

Kapolres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, keduanya ditangkap berkat informasi dari pelayan toko di Mal Galeria Bali yang mengatakan bahwa ada transaksi mencurigakan dari kedua turis negeri tirai bambu itu.

Sebelumnya, kedua pelaku diketahui mencuri kartu kredit milik pelajar asal China JY. Entah bagaimana kedua pelaku berhasil mengambil kartu tersebut dari tas dan dompet korban saat tas tersebut berada di bagasi Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain kedua pelaku, kata Wikarniti terdapat dua pelaku lainnya yang sudah berangkat duluan kembali ke negara asalnya dengan membawa barang hasil belanjaan dengan membobol kartu kredit.

“Kedua pelaku lainnya itu sudah berangkat pulang ke negara asalnya itu dengan pesawat tujuan Hongkong,” jelas Wikarniti, di Bandara, Jumat (5/5/2023).

Modus pelaku mencuri kartu kredit korban untuk melakukan transaksi pembelian barang dengan cara memalsukan tanda tangan.

“Jadi pada saat pembayaran dia memalsukan tanda tangan korban dan hasil pembelian barang belanjaan ini rencananya akan di bawa ke negara asalnya yaitu China,” tandasnya.

Dari para pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) antara lain, WY : BB sebuah tas warna hitam merk MeiNaili, sebuah baju kaos warna putih merk NIKE, satu celana jeans warna biru merk BLX, satu pasang sepatu warna hitam merk NIKE WINFLO 09, satu baju kaos warna hitam merk EMPORIO ARMANI, satu Credit Card atas nama ZHANG DONGDONG.

Di sita dari HC : satu unit Iphone 14 Promax 256 GB Deep Purple dengan IMEI 353266548065507 beserta kabelnya, satu Adapter 20W, satu Mag Safe Charger 1(satu) Clear Case, satu Airpods Pro Gen 2, sepasang Sepatu Nike Zoom Pegasus, sepasang kaos kaki, satu jaket NIKE warna hitam, sebuah tas warna hitam merk Calvin Klein, satu baju kaos warna hitam merk GABBANIE dan celana pendek warna coklat motif kotak-kotak merk BURBERRY.

Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Pencurian dan Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun.

Sementara itu, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 181.702.102,- (Seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua ribu seratus dua rupiah).

Pewarta : Tri Prasetyo