Denpasar, (Metrobali.com)

 

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial SZ (28) yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Wilayah Indonesia, tepatnya di Pulau Bali pada Selasa 28 Februari 2022 malam akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, mengatakan bahwa terkait tindakan keimigrasian yang dilakukan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar terhadap SZ yakni pengenaan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Diketahui saudara SZ (28) merupakan WNA asal Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian lantaran bekerja menjadi fotografer tanpa izin. Pihak Imigrasi Denpasar akan mendeportasi SZ ke Moscow Selasa malam ini 28 Februari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ungkap Baron didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi beserta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Denpasar, dalam keterangannya Selasa 28 Februari 2023.

Pejabat Imigrasi katanya, berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

SZ katanya dikenakan tindakan pendeportasian ke negara asalnya dan dimasukan ke dalam daftar penangkalan.

“Sesuai dengan peraturan keimigrasian, saudara SZ akan dilakukan penangkalan selama 6 (enam) bulan dan terkait biaya akomodasi kepulangan yang bersangkutan ditanggung oleh pribadi”, pungkas Barron.

Menurut Barron, hal ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akan adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata.

“Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku”, tutup Barron.

Hal senada disampaikan Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi. Pihaknya tidak akan mentolerir para pelanggar UU Keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal.

Tedy mengungkapkan, WNA asal Rusia itu masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2022 lalu dengan visa investor.

“Diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023. Pada malam ini SZ akan kami pulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Tedy didampingi Kasi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai. (RED-MB)