Danramil 02/Batuceper Hadiri Press Conference Tentang Kasus Penggagalan Dan Pengungkapan Jaringan Penyelundupan Narkotika Dan Psikotropika

 

241216-danramil-02-batuceper-hadiri-press-conference-tentang-kasus-penggagalan-dan-pengungkapan-jaringan-penyelundupan-narkotika-dan-psikotropika-a

Jakarta (Metrobali.com)-

Danramil 02/Batuceper Mayor Kav Imam Purwanto hadiri Press Conference Tentang Kasus penggagalan dan pengungkapan jaringan penyelundupan Narkotika dan Psikotropika di Ruang Aula Gedung KPU Tipe C Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Jum’at. (23/12)

Penyelundup Narkoba akan melakukan berbagai cara dalam menyelundupkan narkoba agar tidak diketahui oleh petugas. Bahkan mereka bisa melakukan hal-hal yang membahayakan diri mereka demi mendaapatkan upah sebagai kurir narkoba.

Adapun kasus-kasus dan modusnya bahwa Shabu disembunyikan dalam anus. Seorang pria warga negara Malaysia dengan inisial MA yang menyembunyikan narkoba dengan cara dimasukkan ke dalam anusnya. Pada Tanggal 14 November 2016, petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan penumpang di area kedatangan terminal internasional 2E Bandara Soekamo Hatta mencurigai seorang penumpang laki-laki yang tiba dari Malaysia dengan inisial MA.

Hasil pemeriksaan barang bawaan tidak menunjukkan tersangka membawa narkoba. Namun tim Bea Cukai tidak menyerah begitu saja, dengan kecurigaan yang kuat berdasarkan profiling, MA dibawa ke rumah sakit unuk di rontgen. Foto rontgen menunjukkan tersangka menyembunyikan dua kapsul ya g dimasukkan ke dalam anusnya. Dari pemeriksaan lebih lanjut, kedapatan kedua kapsul tersebut berisi narkoba jenis shabu seberat 285 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Soekarno Hatta bekerjasama dengan Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diketahui bahwa tersanga datang ke Indonesia bersama seseorang berinisial Z yang juga berkewarganegaraan Malaysia, namun sempat keluar dari Bandara Soekarno Hatta dan menuju ke sebuah hotel di Tanah Abang untuk menyerahkan narkoba ke seorang Warga Negara lndonesia (WNI) berinisial S. Tim segera bergerak ke tanah Abang dan berhasil membekuk Z dan S beserta dua orang lainnya yakni J dan MS sebagai penerima barang pada tanggal 15 November 2016 dini hari.

Dari keterangan S, tersangka Z juga menyelundupkan 2 kapsul shabu yang telah diserahkan ke 2 orang perempuan berinisial D dan N sebelum tim Bea Cukai dan Polisi membekuk mereka di hotel. Tersangka D dan N berperan untuk membawa shabu ke Samarinda melalui pesawat. Tim kembali ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan D dan N sebelum terbang ke Samarinda. Dari tersangka D didapati 1 kapsul shabu seberat 147 gram sedangkan dari N didapati 1 kapsul shabu lainnya seberat 132 gram yang masing-masing mereka sembunyikan juga di dalam anus. Mereka mengaku shabu akan diserahkan ke seseorang berinisial NA di Samarinda. Selanjutnya tim berangkat ke Samarinda dan berhasil membekuk tersangka NA di Muara Badak Samarinda pada tanggal 17 November 2016.

Penyelundupan dalam Stetoskop. Sebelumnya di kasus yang berbeda petugas Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dikirim melalui Prusahaan Jasa Tititpan (PJT). Berdasarkan informasi dari Tim Satres Narkoba Polres bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Oktober 2016, menunjukkan 1 paket kiriman yang mencurigakan. Tim P2 Bea Cukai di gudang PJT dimaksud menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap paket tersebut yang berisi stetoskop. Hasil pemeriksaan x-ray, menunjukkan terdapat benda mencurigakan di dalam paket. Setelah dilakukan pembongkaran diketahui terdapat methamphetaminedii. Dalam 2 item stetoskop seberat total 1,1 kilogram.

Menindaklanjuti hasil tegahan tersebut, tim P2 Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan control delivery bersama Polres Bandara Soekarno Hatta ke kantor PJT bersangkutan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada tanggal 26 Oktober 2016. Pada sore harinya petugas yang menyamar sebagai pegawai PJT melakukan serah terima paket kepada ES. ES berhasil diamankan saat itu juga.

Dari pemeriksaan ES diketahui bahwa paket akan diserahkan kepada F. F merupakan orang suruhan AE untuk mengambil barang dari ES. Dari keterangan ES, tim berhasil menangkap F yang mengaku bahwa pengendali utama jaringan ini di Indonesia adalah U. Tim berhasil melacak keberadaan U yang ternyata penghuni lapas Kelas ll A Serang. Setelah memeriksa U, diketahui bahwa pengirim paket tersebut adalah E

Berdasarkan UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi: ini yaitu methamphetamine sebanyak 1,66 kilogram, Bea dan Cukai Soekarno Hatta berpotensi menyelamatkan sebanyak 88.400 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Acara dihadiri oleh Kapolresta BSH AKBP Ulung Sampoerna Jaya, Kepala Bea Dan Cukai BSH Bpk Erwin Situmorang dan Sekjen Granat Brigjen Pol (Purn) Ashar Suryo Broto. RED-MB