Denpasar (Metrobali.com)-

Bali Corruption Watch (BCW) mendesak Kejaksaan Tinggi setempat segera menahan Praptini yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar.

“Kami minta kejati segera menahan tersangka supaya tidak ada kejadian lagi yang bersangkutan dapat berpergian ke luar negeri,” kata Ketua BCW Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Sabtu (27/7).

Permintaan BCW untuk segera menahan tersangka kasus korupsi di IHDN itu karena terkait adanya informasi jika Pembantu Rektor IHDN tersebut pergi ke luar negeri.

Praptini ikut bersama pejabat lainnya di perguruan tinggi itu beserta puluhan mahasiswa dalam rangka lawatan seni di Bulgaria.

“Jika memang tersangka bisa pergi ke luar negeri sangatlah aneh. Kami mempertanyakan apakah benar statusnya telah ditetapkan dalam cegah tangkal,” ucapnya.

Menurut dia, apabila statusnya sudah dicekal tentu pihaknya mempertanyakan kinerja keimigrasian yang dapat membiarkan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

“Kami harap tersangka itu bisa segera ditahan untuk mencegah kembali yang bersangkutan berpergian ke luar negeri,” ucapnya.

Dia menambahkan, apabila dibiarkan terus berpergian dapat menggangu jalannya penyidikan kasus tersebut dan juga untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Dwikora menilai penahanan itu sebagai bukti keseriusan Kejati dalam menangani kasus korupsi. Penahanan itu tidak hanya pada satu kasus tetapi juga tersangka di perkara lainnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan, mengatakan, semua tersangka kasus korupsi yang ditangani kejaksaan sudah masuk dalam daftar cekal dan tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri. AN-MB