Keterangan foto: Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Bawaslu Jembrana meyakini ada ratusan alat peraga kampanye (APK) melanggar zona yang telah ditetapkan.

Selain itu, Bawaslu Jembrana juga meyakini jumlah APK yang terpasang melebihi dari kuota yang ditetapkan KPU Jembrana sebanyak 200 persen dari APK yang dibuat KPU Jembrana.

Keyakinan akan bertambahnya APK melanggar, baik dari sisi zona pemasangan maupun jumlah APK yang terpasang disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Senin (26/10).

“Saya yakin bertambah karena pertama kita data ada 72. Selang beberapa hari saja ada 114 APK melanggar. Anggota kami sekarang masih melakukan pendataan* jelas Pande, saat ditemui dikantornya.

Dari 114 APK yang melanggar, terbanyak ada APK baliho sebanyak 85 buah dan spanduk 29 buah. APK-APK tersebut milik dari kedua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jembrana 2020.

Diakui Pande, setelah pihaknya berkirim surat kepada kedua tim pemenangan paslon, ada beberapa APK yang sudah diturunkan atau dipindahan. Namun pasca surat dikirim hari Selasa (20/10) lalu, pihaknya malah menemukan APK yang dikemungkinan baru dipasang.

Mengantisipasi adanya pemasangan APK baru sambung Pande, pihaknya bersama petugas Sat Pol PP Jembrana akan menertibkannya pada Rabu (28/10) depan.

Penertiban terhadap APK melanggar lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kecamatan diseputaran kota Negara yakni Kecamatan Jembrana dan Negara.

“Suratnya sudah kita kirim. Rabu lusa baru kita tertibkan” pungkasnya. MT