Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan bentuk hukuman terhadap kelalaian Partai Gerindra menyertakan bakal calon anggota legislatif ganda adalah dengan memperbaiki susunan di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

“Karena ada kelalaian partai, (Gerindra) harus dihukum. Konsekuensinya harus menata ulang dapil itu supaya memenuhi syarat keterwakilan perempuan dan sistem ‘zipper’,” katanya usai membacakan putusan gugatan sengketa pemilu di Jakarta, Senin (8/7) malam.

Salah satu bakal caleg Partai Gerindra, Nur Rachmawati, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti mencalonkan juga di dapil Jabar V untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Terkait dengan hal itu, Bawaslu menguatkan KPU dengan tidak mengikutsertakan Nur Rachmawati sebagai bakal caleg DPR RI pada Pemilu 2014.

Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Gerindra untuk sebagian, sepanjang partai tersebut memperbaiki susunan bacaleg di dapil Jabar IX dengan sejumlah syarat.

Partai Gerindra tidak diperkenankan menambah dan/atau mengganti bakal caleg serta memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan melalui sistem “zipper” yang diberlakukan.

“Gerindra harus mengeluarkan Nur Rachmawati dan untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dan sistem ‘zipper’ itu, tentu harus ada bacaleg yang dikurangi,” kata Muhammad.

Sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu karena salah satu bakal calegnya, atas nama Nur Rachmawati, dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat.

Nur Rachmawati terdaftar sebagai bakal caleg di dua partai peserta Pemilu, yaitu Partai Gerindra dan PKPI, sehingga dia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPR.

Akibatnya, susunan bacaleg Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sehingga KPU menggugurkan dapil tersebut.

Sidang pembacaan putusan Bawaslu dimulai pukul 20.45 WIB dengan dihadiri oleh tim kuasa hukum Partai Gerindra, dua Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Sigit Pamungkas, serta Nur Rachmawati.

“Dalam hal ini, KPU pasif dengan harus menerima Putusan Bawaslu yang menurut undang-undang final dan mengikat,” kata Sigit Pamungkas. INT-MB