Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mendapat kewenangan memproses pelanggaran kampanye calon anggota legislatif melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Sentra Gakkumdu ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra di Denpasar, Kamis (12/12).

Salah satu tujuan dari pembentukan Sentra Gakkumdu, jelas dia, untuk menyatukan persepsi antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu dalam menangani tindak pelanggaran pidana kampanye agar dapat terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak.

“Dengan adanya kerja sama ini kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pelanggaran kampanye dapat ditindak secara tegas, apalagi jika terbukti mengarah ke tindakan pidana bisa sampai pada hukuman kurungan,” ujarnya.

Sentra Gakkumdu sudah ada sejak Pilkada Bali 2013. Namun pada saat itu hanya didasari oleh nota kesepakan bersama dan disebut dengan forum tiga instansi, yakni Polda Bali, Kejati, dan Bawaslu.

Pada 2 Desember 2013 Pengadilan Negeri Gianyar menangani kasus pidana kampanye Pemilu 2014. Terdakwa I Wayan Rauh Artha dijatuhi vonis enam bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan dan denda Rp1 juta.

Keputusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut delapan bulan penjara serta 10 bulan masa percobaan dan denda Rp2 juta kepada terdakwa yang dianggap merusak baliho milik Anak Agung Gede Bawa Hartawan sebagai calon DPRD Kabupaten Gianyar.

Perusakan itu terjadi di Banjar Lokaserana, tepatnya di depan Pasar Bitera, Desa Siangan, Kabupaten Gianyar pada 26 Oktober 2013.

Mengetahui hal tersebut Bawa Hartawan melapor kepada Panwaslu Kabupaten Gianyar dengan membawa dua orang saksi, yakni I Ketut Artawan dan I Nyoman Darta Yasa, keduanya berasal dari Desa Siangan.

Kasus tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat pada 7 November 2013 serta mulai disidangkan pada 13 November 2013. AN-MB