Jembrana (Metrobali.com)

 

Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seorang penumpang travel, S (32) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan di Polres Jembrana.

Pelaku S dari informasi diamankan anggota Brimob Polda Bali bersama Sat Resnarkoba Polres Jembrana di areal Pos Sec Door Brimob Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.

Seperti biasa setiap kendaraan, barang bawaan dan penumpang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diperiksa petugas. Dan saat anggota Brimob memeriksa tas selempang warna biru tua, pelaku S, pemilik tas langsung kabur.

Karen curiga, dua anggota Brimob kemudian melakukan pengejaran dan pelaku S berhasil ditangkap. Pelaku S selanjutnya kembali dibawa ke Pos Sektor Pelabuhan Gilimanuk.

Dari hasil pemeriksaan disaksikan Gede Yasa dan Ketut Supriyadi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Narkotika jenis sabu ini ditemukan dibawah tumpukan pakaian di dalam tas. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana kepada awak media, Sabtu (4/6/2022) mengatakan pelaku S diamankan beserta barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 198,2 gram atau berat netto 196,2 gram.

Pihaknya juga mengamankan tisu warna putih, uang tunai Rp 680 ribu, satu unit HP merk Vivo warna biru, tas selempang warna hijau tua dan sebuah kantong plastik.

Untuk mengelabui petugas, barang bukti sabu dibungkus dengan tisu lalu dimasukan kedalam kantong plastik dan ditaruh dibawah tumpukan pakaian paling bawang di dalam tas.

“Terduga pelaku S penumpang travel dari Sampang dengan tujuan Seririt, Buleleng” ujar Kapolres.

Dari pengakuan pelaku S sambung Kapolres, dua paket narkotika jenis sabu merupakan titipan dari temannya bernama Udin di Madura untuk diberikan kepada seseorang tidak dikenal di Seririt, Buleleng.

Pelaku S disangkakan Pasal 132 jo Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah atau paling banyak sepuluh miliar rupiah. (Komang Tole)