Bule India Terancam Hukuman MatiDenpasar (Metrobali.com)-

Seorang pelaut asal Mumbai India, Sayed Mohammed Said (29) kedapatan membawa kristal bening diduga sabu (methamphetamine) seberat 1.516 gram bruto. Pelaku ditangkap saat mengambil barang di bagasi Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kepala Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto dalam pemaparannya mengatakan penangkapan bermula dari gerak gerik pelaku yang nampak tegang menanti pengambilan barang di bagasi. Saat itu, pelaku baru saja turun dari pesawat Air Asia QZ 521 Bangkok-Denpasar.

Melihat sikap pria kelahiran Manarashtra, 18 Desember 1986, yang mencurigakan. Salah seorang petugas security di Bandara tempat pengambilan barang di Bagasi, mencoba menghampiri dengan maksud ingin membantu. Namun, justru ditanggapi sinis oleh pelaku dengan sikap makin meyakinkan petugas bahwa ada sesuatu dibarang bawaan milik pelaku.

“Saat tas koper milik pelaku ditemukan, petugas langsung berinisiatif untuk memeriksa. Hasilnya ditemukan justru pada tas punggung warna coklat, terdapat bungkusan yang dilakban warna hitam. Dari pemeriksaan, terdapat kristal bening diduga Sabu,” papar Harjanto, Selasa (8/9) di Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban Bali.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor untuk dilakukan proses pemeriksaan. “Untuk saat ini pelaku belum mau bicara. Total seluruhnya dari barang narkotika yang kita dapat seberat 1.516 gram bruto, jenis methamphetamine atau sabu,” ungkapnnya.

Untuk selanjutnya, kata Harjanto pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Polda Bali guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Melihat dari upaya penyelundupan ini, tersangka melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati,” pungkasnya.SIA-MB