Kuta (Metrobali.com)-

Lindsay June Sandiford (56) warga negara Inggris diamankan Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan berusaha menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 4.791 gram bruto atau hampir 4.8 kg. kokain seberat itu ditaksir mencapai Rp24 miliar. Pasalnya, di pasar gelap, kokain dihargai Rp 5 juta perkilogramnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, I Made Wijaya menjelaskan, Lindsay  ditangkap pada Sabtu 19 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 WITA. Ia dibekuk sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways TG 431 rute Bangkok-Denpasar.

Petugas yang sudah mencurigai gerak gerik tersangka langsung menggelandang untuk diperiksa lebih lanjut. Benar saja, barang haram tersebut disembunyikan Lindsay di dalam dinding koper hitam yang dibawanya. Dengan menggunakan narcotic test kit menunjukkan jika barang yang dibawa Lindsay positif mengandung narkoba golongan satu berjenis kokain.

“Hasil uji pendahuluan menunjukkan padatan putih itu positif narkoba golongan satu jenis kokain,” tegas Wijaya.

Rupanya Lindsay tak sendirian, bersamanya Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Polda Bali dan BNN Provinsi Bali juga mengamankan 3 orang tersangka WN Inggris lainnya. Mereka diduga merupakan sindikat narkotika internasional.

Hingga kini Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali dan BNN Provinsi Bali masih menyelidiki sindikat narkoba internasional yang memasok barang laknat ke Pulau Bali.

Sementara itu, Lindsay yang memegang nomor paspor 761323802 dijerat dengan hukuman mati berdasarkan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain pidana mati, Lindsay juga dikenai denda maksimal Rp10 miliar.

Hingga kini Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali dan BNN Provinsi Bali masih terus melakukan pengembangan sindikat narkotika internasional yang memasok barang laknat itu ke Pulau Dewata.  BOB-MB