Denpasar (Metrobali.com)-

HK (30) dan HT (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu setelah keduanya dibekuk petugas Lapas kelas II A Kerobokan, Denpasar lantaran mencoba menyelundupkan ganja kering seberat 250 gram ke seorang narapidana.

HK dan HT yang diketahui pasangan suami istri ini menyimpan ganja kering itu dalam tiga paket. Pasutri nekat itu mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan ganja kering itu ke dalam bungkus makana ringan, snack dan roti.

Keduanya tak mengetahui jika di lapas, bingkisan yang dibawa pembesuk wajib untuk diperiksa secara mendalam. “Kami harus membuka semua makanan yang dibawa pembesuk. Itu merupakan SOP di sini. Terbukti, kami berhasil mengamankan keduanya yang mencoba menyelundupkan ganja dalam makanan yang dibawanya,” kata Kalapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna, Kamis 26 Juli 2012.

saat diinterogasi, keduanya mengaku barang itu merupakan titipan dari seseorang yang berada di luar lapas bernama Abraham. Keduanya mengaku tak tahu jika barang titipan itu berisi ganja. “Barang itu bukan milik kami. Itu titipan dari seseorang bernama Abraham,” kata HK.
kendati begitu, petugas tak langsung percaya begitu saja dengan keterangan keduanya. Pasangan suami istri yang masih diinterogasi itu akan diserahkan kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“apapun yang dikatakan, itu terserah mereka. Tetapi kami tetap menyerahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut,” terang Wiratna.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Priyadi mengatakan penangkapan pembesuk ini akan segera dilaporkan kepada Menkumham. “Ini sebagai komitmen kami memberantas narkotika di dalam lapas.”

Petugas LP Kerobokan telah dua kali menangkap pelaku yang membawa narkotika di dalam lapas sejak dirusak penghuninya beberapa waktu lalu. Sebelumya, pihak lapas menemukan 1,5 kilogram ganja yang disimpan narapidana di dalam kamarnya. BOB-MB