Denpasar (Metrobali.com)-

Edward Norman Myatt (54) tak kuasa menahan kecewa saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada dirinya. Vonis itu diberikan atas ulah Edward yang berupaya menyelundupkan narkotika seberat 1,1 kilogram ke Pulau Dewata.

Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono menegaskan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Gunawan Senin (23/7). Vonis yang dijatuhkan kepada Edward sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa Atmaja mengaku kecewa atas putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan dia dan rekannya. Kendati begitu, Atmaja belum memutuskan apakah melakukan banding atau tidak. “Vonsi itu sangat rendah dari tuntutan yang kami ajukan. Pada pihak lain, Edward langsung menyatakan menerima keputusan tersebut.

Edward ditangkap petugas bea cukai setelah tiba dengan maskapai Thai Airways TG 431 di Bandara Ngurah Rai Bali, 27 Februari 2012. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 72 butir kapsul berisi narkotika jenis hasis dan sabu seberat 1.111 gram brutto yang ditelan di perut. BOB-MB