Photo Desi Natalia
Karangasem, (Metrobali.com) –

Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Karangasem bisa diperpanjang jika sampai batas waktu rekrutmen jumlah pendaftar kurang dari jumlah minimal yaitu 80 orang.

Rekrutmen PPK sendiri diumumkan mulai tanggal 18 Januari 2020 lalu dan akan berlangsung sampai tanggal 24 Januari 2020 mendatang. Namun sampai saat ini jumlah pelamar yang masuk ke KPU Karangasem baru sebanyak 35 orang pelamar.

Padahal sesui dengan jadwal, proses rekrutmen akan berakhir pada tanggal 24 Desember 2020 atau hanya tinggal 3 hari lagi. Jika jumlah minimal tidak mencapai yaiti 80 pelamar atau minimal 10 orang per kecamatan maka kemungkinan proses rekrutmen akan diperpanajang.

“Tergantung nanri hasil tanggal 24, Kalo tidak sampai jumlah minimal kemungkinan akan diperpanjang proses rekrutmennya maksimal selama 3 hari dari tanggal 25 sampai 27 Januaria 2020,” kata Devisi Sosialisasi KPU Karangasem, Putu Desi Natalia saat ditemui, Selasa (21/01/2020).

Diungkapkan Desi Natalia, data sampai hari ini jumlah pendaftar sebagai calon PPK yang telah masuk ke KPU Karangasem sebanyak 35 pelamar. Jumlah ini tentu saja masih belum memenuhi target minimal sebanyak 80 pelamar.

Untuk kebutuhan petugas PPK sendiri, KPU Karangasem sebenarnya hanya membutuhkan 5 orang disetiap kecamatan atau 40 orang di Delapan Kecamatan. Hanya saja aturan KPU mengharuskan minimao disetiap kecamtan ada 10 orang pendaftar atau sebanyak 80 orang diseluruh Kecamatan barulah proses sleksi bisa dilanjutkan.

“Kalo tetap tidak terpenuhi, nanti kita akan kordinasi demgan lembaga pendidikan yang ada dikarangasem untuk meminta rekomendasi,” kata Desi Natalia.

Sementara itu, berkaca kepada kejadian saat Pemilu tahun 2019 lalu, dimana sejumlah petugas Pemilihan tumbang jatuh sakit bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat kelelahan, Desi Natalia mengaku saat ini KPU belum memberikan asuransi seperti BPJS atau asuransi sejenisnya karena masih menunggu aturan untuk hal tersebut.

Meski demikian, pihak KPU Karangasem saat ini tetap melaksanakan antisipasi dengan cara menganggarkan santunan serta biaya pengobatan apabila nantinya dalam melaksankan tugas ada petugas yang sakit. (SUA)

Editor : Hana Sutiawati