Mangupura (Metrobali.com) 

 

Kajian akademis 4 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Badung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional dan modern.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Badung Wayan Sugita Putra didampingi Made Retha dan Sekwan Gusti Agung Made Wardika setelah memimpin rapat untuk membahas kajian akademis empat ranperda inisiatif, Jumat (6/1/2023).

 

Rapat tersebut dihadiri juga oleh tim akademisi dari ITB STIKOM Bali, Universitas Warmadewa, dan Universitas Udayana.

4 (empat) Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tersebut diantaranya;:
1. Raperda Inisiatif tentang Sistem Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik (oleh Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik dari Institut Teknologi dan Bisnis Stikom Bali).

2. Raperda Inisiatif tentang Bumi Banten, (oleh Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa).

3. Raperda Inisiatif tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi, (oleh Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik dari LPPM Universitas Udayana).

4. Raperda Inisiatif tentang Proteksi Produk Pertanian, (oleh Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik dari LPPM Universitas
Udayana).

Dalam rapat tersebut, keempat tim pengkaji akademis diberikan kesempatan untuk memaparkan kajian akademis dari masing-masing ranperda. Selanjutnya dilakukan pengayaan oleh anggota Bapemperda serta tim ahli Bapemperda yang hadir saat rapat tersebut.

“Kami memberikan apresiasi atas pemaparan dari penyusun yang berasal dari sejumlah universitas di Bali. Dalam paparan akademiknya, kita sudah simpulkan bahwa naskah akademik ini bisa kita lanjutkan ke pembentukan panitia khusus (pansus),” ujar Wayan Sugita Putra.

Pihaknya akan bertemu kembali dengan penyusun akademik dan mengundang eksekutif yakni OPD pengampunya. Tujuan mengundang eksekutif, katanya, untuk membahas kembali draf ranperda tersebut. “Apa yang perlu ditambahi dan apa yang perlu dikurangi serta usulan-usulan tambahan dari OPD terkait,” terangnya.

“Selanjutnya, lanjut baru kita kirim ke Kanwil Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Setelah itu selesai, ujarnya lagi, baru kita membentuk pansus. Karena itu merupakan inisiatif Dewan, semuanya harus bisa dijalankan dan diselaraskan. Intinya. bagaimana tata kelola pemerintah daerah tersebut kalau dari sisi pertanian, produk-produknya bisa dilindungi. Kalau dari segi data desa, bagaimana antara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan data desa presisi ini menjadi satu kesatuan. (hd)