Denpasar, (Metrobali.com)

 

Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, kegiatan pengelolaan sampah menjadi salah satu hal yang sangat penting dilakukan.

Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung Pemerintah Kota Denpasar khususnya dalam penanganan permasalahan sampah, dilakukan oleh Kader PKK Lingkungan Kaja pada Senin (13/3) di Balai Banjar Kaja Panjer.

Lurah Panjer  Ari Budi, saat dihubungi mengungkapkan giat ini merupakan yang ke 3 di Lingkungan Kaja.

“Kami dan jajaran staff kelurahan serta pengurus TPS 3R turun untuk memberikan sosialisasi kepada Kader PKK Lingkungan,” katanya.

Turut hadir di tengah kegiatan ini adalah Kader PKK Lingkungan Kaja, Kepala Lingkungan, serta untuk pengangkutan dan pencatatannya dibantu oleh Bank Sampah Dharma Laksana.

“Sampah yang dibawa antara lain kardus bekas, botol plastik, botol kaca yang sudah dipilah di sumbernya”, tambahnya.

Partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam hal pemilahan sampah, sangat  diperlukan yang bertujuan untuk mendapatkan nilai ekonomi dan juga dapat mengurangi sampah terbuang di TPA, sehingga dapat menciptakan lingkungan asri, bersih, dan nyaman yang jauh dari permasalahan sampah.

“Kami berharap kegiatan ini berlangsung secara kontinuitas/berkesinambungan sekaligus dapat diketoktularkan kepada warga lain sehingga semakin banyak warga yang mendapat edukasi perihal pemilahan sampah di sumber,” tutupnya.

Sumber : Humas Denpasar