Denpasar, (Metrobali.com)
Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, kegiatan pengelolaan sampah menjadi salah satu hal yang sangat penting dilakukan.
Giat ini dilakukan untuk memilah sampah organik dan anorganik di sumbernya sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan sampah yang dilakukan di Kelurahan Panjer pada Sabtu (1/4).
Lurah Panjer Ari Budi, saat dihubungi mengungkapkan giat ini merupakan kegiatan rutin 1 bulan sekali di kantor Kelurahan Panjer.
“Kita perlu menciptakan lingkungan asri, bersih, dan nyaman serta jauh dari permasalahan sampah. Selain itu kami dapat memanfaatkan limbah anorganik yang dapat diolah kembali serta bernilai ekonomis,” katanya.
Turut hadir di tengah kegiatan ini adalah Staf Kelurahan, Kaling dan Petugas Bank Sampah Alam Asri.
“Jenis sampah yang dipilah antara lain kardus, koran, kertas bekas, botol plastik, botol kaca, sachet shampo, kotak sabun, sterofom dan lainnya kecuali kayu dan bahan kain,” tambahnya.
Partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam hal pemilahan sampah, sangat  diperlukan yang bertujuan untuk mendapatkan nilai ekonomi dan juga dapat mengurangi sampah terbuang di TPA.
“Kami berharap dengan adanya giat ini dapat diketoktularkan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan Panjer sekaligus memberikan edukasi bahwa melakukan pemilahan sampah tidaklah sulit, yang penting ada niat dan kemauan,” tutupnya.
Sumber : Humas Dps