Bangli (Metrobali.com)-

Ditengah gencarnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah akan bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok, kenyataan yang terjadi dilapangan malah  jumlah perokok semakin hari semakin bertambah. Untuk mengatasi permasalahan itu Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI,   Kamis (25/8) kemarin menggelar Lokakarya Tim Pembina dan Pengawasan Larangan Merokok pada tempat-tempat tertentu di Kabupaten Bangli. Acara yang dipusatkan di ruang pertemuan Restoran Gong Dewata Kintamani dibuka langsung oleh Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.M.Hum.
Acara ini dihadiri oleh Kasubdit Penyakit Kronis Kementerian RI DR. Sonny Priajaya Warouw, SKM, M.kes, Kadis Kesehatan Kabupaten Bangli Dr. Dewa Made Siangan, Kabag. Hukum dan Ham Kab. Bangli Nyoman Pariarta,SH, Kabid P2PL Dinkes Kab. Bangli Dr. Dewi, Staf Seksi Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Prov. Bali Dr. Ari Rosita, unsur Inspektorat Kab. Bangli, unsur Kesbang Pol Linmas Kab. Bangli, unsur BKD Kab. Bangli, unsur Satpol PP Kab. Bangli, unsur Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Bangli, unsur Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Bangli, unsur Dinas Pendidikan Kab. Bangli dan unsur Dinkes Kab. Bangli.
 Bupati Bangli Made Gianyar mengatakan, Pemerintah daerah akan selalu mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari tembakau dan merokok, baik bagi generasi sekarang lebih-lebih bagi generasi mendatang. Untuk itu pihaknya sangat menyambut baik pelaksanaan Lokakarya Tim Pembina dan Pengawasan Larangan Merokok pada tempat-tempat tertentu di Kabupaten Bangli. Sehingga diharapkan jumlah kesakitan dan kematian yang diakibatkan oleh asap rokok akan menurun, dengan demikian derajat kesehatan masyarakat akan meningkat dan pada gilirannya kita akan memiliki sumber daya manusia yang lebih produktif dan berkualitas ” ungkapnya.
 Sementara itu Kadis Kesehatan Kabupaten Bangli Dr. Dewa Made Siangan mengatakan, dasar dilaksanakannya lokakarya tim pembina dan pengawasan larangan merokok pada tempat-tempat tertentu di Kabupaten Bangli adalah adanya dua regulasi yang dikeluarkan oleh Bapak Bupati Bangli yakni Perbup No 24 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok Pada Tempat-Tempat Tertentu seperti tempat kerja SKPD, fasilitas kesehatan dan tempat proses belajar mengajar, serta Keputusan Bupati Bangli Nomor 443/80/2011 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengawasan Larangan Merokok Pada Tempat-Tempat Tertentu.
Atas dasar kedua regulasi itu, Dinas Kesehatan Kab. Bangli menindaklanjuti dengan mengeluarkan regulasi yang sama dalam ruang lingkup jajaran Diskes Kab. Bangli. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI melihat bahwa di Kabupaten Bangli sudah melakukan langkah-langkah strategis menuju masyarakat sehat dengan mengeluarkan larangan untuk tidak merokok pada tempat-tempat tertentu. Sehingga Kemenkes RI melakukan pendampingan terkait dengan usaha Pemkab. Bangli dalam merancang peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  Bangli juga merupakan kabupaten terdepan dari enam kabupaten/kota di Bali yang sudah menetapkan kawasan tanpa rokok pada tempat-tempat tertentu.
Dikatakan juga, tujuan lokakarya ini adalah bagaimana kita bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah yang dalam hal ini Bapak Bupati  bagaimana Perbup No 24 Tahun 2010 bisa dilanjutkan menjadi Perda. Sehingga dengan Perda landasan hukumnya lebih kuat dan ada saksi yang diterapkan manakala Perbup belum bisa memberikan sanksi yang tegas.
 Kita harapkan peserta lokakarya nantinya bisa menjadi penyambung lidah untuk menyebar luaskan informasi terkait aturan kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tempat-tempat tertentu di Kabupaten Bangli. dengan demikian, pesan-pesan yang terkandung dalam regulasi ini bisa sampai kepada masyarakat secara menyeluruh. Sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui tentang bahaya rokok dan penyakit yang ditimbulkannya. ”sehingga saya menghimbau kepada masyarakat mari kita matikan rokok sebelum rokok yang mematikan ,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Sonny Priajaya, ia mengatakan KTR bukan berarti orang dilarang merokok, melainkan ada tempat-tempat tertentu yang memang dilarang untuk merokok sepeti fasilitas kesehatan, sekolah dan lainya. Karena sesuai dengan prinsip KTR bagaimana masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dari paparan asap rokok, karena tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok, ” katanya.