BANDAR NARKOBA
Denpasar (Metrobali.com)-
 Bandar Narkoba yang dikejar bak film laga pada Kamis (28/9) sore di di depan banjar Monang Maning di Jalan Imam Bonjol Denpasar sempat menghilangkan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam plastik bening kemudian dilapisi kresek berwarna hitam dengan melemparkannya ke kap mobil depan yang terbakar. Pelaku bernama Made Sinar Putra disingkat MSP alias Pipih (40) ini mengaku memang sebagai pemakai sabu.
Bahkan tersangka sudah mengkonsumsi narkoba jenis putaw sejak masih duduk di bangku SMA. Saat ditangkap petugas pelaku sempat berteriak “tembak saya” kepada petugas namun mungkin karena takut terbakar tersangka menyerah dan dapat diringkus.
Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa menjelaskan, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 92,82 gram bruto, dari sisa terbakar, yang awalnya sebanyak 1 kg.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan informasi didapatkan bahwa MSP akan mengambil tempelan dengan seorang kurir berinisial CH. Dengan informasi tersebut, Tim Berantas melakukan pengintaian dan setelah tersangka menerima barang, petugas mengikuti MSP kearah rumahnya ,sementara tim yang lain membekuk CH,” ujarnya saat rilis, di Denpasar, Jumat (29/9).
Menurutnya, tersangka merupakan jaringan Palembang-Aceh-Madiun-Bali. Saat itu tersangka dibuntuti mulai dari Jalan Nuansa Indah, Denpasar dimana tersangka saat itu mengambil sabu yang ditempel oleh tersangka CH.
“Informasinya kita dia bawa 1 kg sabu dan kita buntuti sampai ke rumahnya itu. Dan tim menghentikan tersangka di depan rumahnya di Jalan Batukaru Pemecutan, tersangka MSP melakukan perlawanan dan berusaha kabur, dengan menabrak 4 unit sepeda motor milik petugas, dimana satu unit motor terseret karena tersangkut dibawah mobil sampai Jalan Imam Bonjol,” katanya.
Motor pun terseret sejauh 2 Km. Petugas berusaha menghentikan dengan mengejar tersangka yang tidak kooperatif, bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara namun tersangka tetap menancap gas mobilnya.
“Tersangka melakukannya karena dibawah pengaruh narkoba dia habis pakai. Sebelumnya kita selamatkan ibunya terlebih dahulu karena ibunya itu satu mobil sama dia, bersyukur ibunya tidak terlindas,” imbuh Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNN Bali AKBP Ketut Artha.
Kondisi mobil tersangka ikut terbakar karena gesekan antara motor dan mobil di aspal, tersangka berhenti dan keluar dari mobil karena mobilnya macet akibat kebakaran, bahkan tersangka berusaha menghilangkan sabu dengan membuang ke dalam api yang membakar mobil, akhirnya tersangka berhasil dibekuk dan diamankan Tim ke BNNP Bali.
“Tersangka MSP merupakan target operasi yang sudah lama diamati oleh petugas, sedianya informasi yang didapatkan tim bahwa barang bukti diduga sebanyak 1 kg namun disepanjang jalan tersangka melakukan upaya penghilangan barang bukti dengan cara disebar serta di bakar, namun beberapa barang bukti berhasil diselamatkan,” ujar Ketut Artha.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas BNNP Bali dengan pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba yang kemudian heboh dan menjadi viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi mulai dari depan rumah pelaku di Jalan Gunung Batukaru Gang VIII No. 5, Dusun Busung Yeh Kauh, Pemecutan, Denpasar, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan setelah petugas bersama warga mengejar pelaku yang diduga pelaku tabrak lari ini hingga ke Jalan Imam Bonjol, Kamis (28/9) sekira pukul 17.00 wita sore. SIA-MB