Klungkung ( Metrobali.com )-
Aturan yang sudah ditentukan Panwaslu Klungkung mengenai kampanye calon bupati/wakil bupati klungkung 2013 akan dimulai 6 Agustus – 19 Agustus mendatang. Entah sengaja atau pura pura tutup mata aturan yang ada itu dilanggar oleh salah satu dari 4 pasang calon yaitu Anom – Regeg ( AA Gede Anom – I Wayan Regeg ). Baliho Anom – Regeg yang berukuran besar itu di pasang tepat disamping posko Polisi di pertigaan jalan Flamboyan – Kecubung – jurusan Takmung. Dikatakan melanggar karena Baliho Anom – regeg berisi peragaan menusuk untuk mengajak masyarakat mencoblos pasang no 2.

Dikofirmasi terkait temuan tersebut ketua panwaslu Klungkung, I Komang. Artawan mengatakan regulasi yang dilanggar itu sudah jelas mencuri start kampanye. ” Itu jelas melanggar karena berarti ajakan untuk mencoblos,” katanya.

Menurutnya baliho yang dipasang telah melanggar aturan yang telah disepakati dimana dipasang sebelum jadwal kampanya ditetrapkan KPUD Klungkung. Aturan yang dilanggar menurutnya peraturan PKPU nomo 69 tahun 2009, pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 tentang kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. ”Itu mencuri start kampanye, pihaknya  akan segera rekomendasikan ke KPU untuk segera dilakukan tindakan selanjutnya,” ucapnya tegas.

”Kan sekarang bukan masa kampanye, apakah tim kampanyenya tidak tahu dengan aturan yang sudah ada, ”tanya Artawan. ”Sekarang kan bukan masa kampanye, seharusnya tidak bolah ada baliho yang dipasang berisi peragaan untuk mencoblos ” ujarnya. SUS-MB