Jumpa Pers

Denpasar (Metrobali.com)-

Bertepatan dengan hari Pers Nasional, media Bali Post mendapatkan kado istimewa. Pasalnya, media kenamaan di Bali ini, menang atas gugatan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika ditingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi diterima dan dimenangkan Bali Post dalam amar putusan MA nomor 1897K/Pdt/2013. Dan pihak MA membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2012/PT DPS tanggal 22 Februari 2013.

“Dalam menghadapi sengketa kasus hukum pers, maka hukum pers harus didahulukan.  Somasi bukan hak jawab. Jika masih bisa dilakukan hak jawab, tidak seharusnya langsung menempuh jalur hukum,” kata Kuasa Hukum  Bali Post, Suryatin Lijaya, SH Senin  (9/2) Denpasar, Bali.‎

Hasil kasasi, menurut dia, dapat memberikan pengertian kepada pers untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum pers. Yakni, sesuai UU Pers Nomor 49 tahun 1999.
Karena itu, kemenangan ini menguatkan kebenaran insan pers.

“Ini bukan kemenangan Bali Post, tetapi ini kemenangan pers, bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ungkapnya.

Sementara itu, disinggung apakah akan ada kelanjutan atau gugatan balik terhadap Gubernur Bali? Kuasa Hukum Bali Post lainnya, Nyoman Sudiantara SH atau disapa Punglik menegaskan tidak akan ada kelanjutan kasus. Namun demikian, berbeda hal apabila akan ada banding dari pihak penggugat (Made Mangku).

“Setelah menang, kasus ini sudah usai. Sebagai advokat jika ada banding dari pihak penggugat, kami akan menyiapkan segala sesuatunya,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 17 September 2011 saat terjadi bentrok fisik antara warga Desa Pekraman Kemoning dan Desa Budaga, Klungkung.

Dan pada 19 September 2011, Bali Post melakukan pemberitaan yang berjudul “Pasca Bentrokan Kemuning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman.” Dalam berita itu, harian terkemuka di Bali itu menulis pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali.

Gubernur Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Atas dasar itulah kemudian media Bali Post digugat.SIA-MB