Denpasar (Metrobali.com)-

Pihak media Bali Post melalui penanggung jawabnya Nyoman Wirata, untuk kali keduanya menjalani mediasi atas gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu.
Seperti yang dilakukan Gubernur Pastika saat menjalani mediasi tahap kedua, pihak media Bali Post juga menjalani mediasi secara kausus atau tanpa dihadiri kedua belah pihak secara bersamaan atau hanya dilakukan oleh pihak Bali Post dan hakim mediator John Pieter Purba.
Mediasi yang dilakukan sejak pukul 12.00 Wita hingga 12.25 Wita itu berlangsung tertutup di ruang hakim, tepatnya di lantai II PN Denpasar.
Bersama tim kuasa hukum Bali Post dan penanggung jawab media Bali Post Nyoman Wirata, pihaknya menyatakan telah menyampaikan apa yang yang menjadi keinginan dan tanggapan atas gugatan.
“Kami berharap hal tersebut disampaikan kepada penggugat melalui mediator. Kami tetap terbuka untuk permintaan berdamai, bahkan dengan lapang dada,” ujar Suryatin Lijaya, selaku tim penasehat hukum media Bali Post.
Namun, kata Suryatin, perdamaian tersebut masih perlu dikomunikasikan untuk mencapai syarat perdamaian yang menjadi wewenang mediator dalam proses mediasi saat ini. (PWD/ant)