Denpasar (Metrobali.com)-

Provinsi Bali memiliki 123 unit lembaga usaha ekonomi perdesaan (LUEP) dengan modal usaha sebesar Rp29 miliar sehingga mampu membeli gabah yang dihasilkan petani setempat dengan harga yang wajar.

“Modal usaha itu meningkat Rp1,5 miliar dibanding akhir tahun 2012 yang hanya tercatat Rp27,5 miliar,” kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuardana, di Denpasar, Rabu (3/7).

Menurut dia, penambahan modal tersebut berasal dari bunga bank sehingga mampu menggerakkan ekonomi di perdesaan, terutama menampung gabah petani pada musim panen.

Pemprov Bali membantu penguatan modal LUEP selama 2012 mampu melakukan pembelian gabah petani sebanyak 12.000 ton dan diharapkan bisa lebih banyak pada 2013.

Dana talangan yang disediakan Pemprov Bali itu ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat yang setiap tahun terus bertambah, berkat bunga bank dan pengembalian cicilan yang cukup lancar.

Dana penguatan modal yang antara lain dapat dimanfaatkan oleh pengelola penggilingan padi itu menekankan upaya pemberdayaan petani yang dilakukan secara berkesinambungan sejak 2003 hingga sekarang.

Wisnuardana menjelaskan bahwa dana penguatan modal tersebut awalnya hanya Rp675 juta selain bunga dan tambahan kucuran dana dari Pemprov Bali kini meningkat menjadi Rp29 miliar.

Sebanyak 113 unit LUEP tersebar pada enam dari sembilan kabupaten/kota di Bali, paling banyak terdapat di Kabupaten Tabanan 56 unit dengan dana bergulir senilai Rp11,35 miliar.

Disusul Kabupaten Badung 18 unit dengan pinjaman Rp4,60 miliar, Kabupaten Gianyar (16 unit/Rp3,75 miliar), Kabupaten Buleleng (16 unit/Rp4,27 miliar), Kabupaten Klungkung (tiga unit/Rp850 juta), dan Kabupaten Karangasem (dua unit/Rp572 juta).

Wisnuardana menambahkan bahwa dana bergulir tersebut disalurkan BPD Bali kepada masing-masing LUEP dengan bunga yang cukup ringan.

LUEP dibentuk untuk menstabilkan harga gabah, dengan harapan petani bisa menikmati harga yang wajar. Wadah tersebut dibentuk atas dasar keputusan Gubernur Bali yang setiap tahun terus ditinjau dan diperbaharui.

“Jika ada LUEP membeli gabah petani di bawah harga patokan pemerintah (HPP) seperti yang pernah dilakukan tiga LUEP di Kabupaten Tabanan otomatis izinkan dibelukan, sekaligus tidak lagi mendapat kucuran dana bergulir,” ujarnya. INT-MB