Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mensosialisasikan Pemberlakuan Efektif Ketentuan Perundang-undangan/Sanksi Pidana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Press Room Biro Humas Setda Provinsi Bali, Senin (26/3).

Gubernur mengatakan Provinsi Bali telah memiliki Perda Perda KTR yang disahkan atas persetujuan DPRD Provinsi Bali tanggal 29 November 2011 dan merupakan Perda KTR pertama di Indonesia untuk tingkat Provinsi.

”Prinsip KTR adalah 100% bebas asap rokok pada area/gedung tertutup dan melakukan pembatasan terhadap produk iklan dan promosi rokok yang diketahui merupakan media yang sangat efektif dalam menjaring perokok pemula,” ujarnya.

Gubernur menambahkan Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban melaksanakan sosialisasi secara kontinyu tentang keberadaan Perda KTR ini kepada seluruh masyarakat baik lokal, nasional dan internasional terutama sebelum jadwal pemberlakuan efektif ketentuan perundang-undangan / sanksi pidana Perda ini tanggal 1 Juni 2012. Menurutnya keberhasilan pelaksanaan Perda KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen baik individual, masyarakat sehingga harus ditaati oleh setiap orang.

“Mari kita mensosialisasikan hal ini sebaik-baiknya, bukan karena hukumannya, tapi demi kesehatan kita semua,” ajak Gubernur.

Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Nyoman Sutedja Perda KTR tidak melarang orang merokok, namun mengatur tempat dimana orang tidak boleh merokok serta mempromosikan, mengiklankan dan memperjualbelikan produk rokok. “Per Juni 2012 baru akan diberlakukan Perda ini, oleh sebab itu akan terus dilakukan sosialisasi sampai waktu tersebut” ujarnya.

Sementara itu Agung Sudiana yang hadir mewakili Majelis Desa Pakraman mengatakan apresiasinya terhadap keberadaan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang KTR ini. “Kami dari komunitas adat sangat mendukung,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran Perda KTR ini juga akan berdampak positif terhadap kebersihan dan kesucian di kawasan Pura. Namun ia juga berharap selain ada KTR juga dapat ditambahkan dengan KTM (Kawasan Terbatas Merokok).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Made Jendra, SH, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng, SP dan Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Gede Putu Jaya Suartama.   SUT-MB