Yogyakarta, (Metrobali.com)-

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta mengapresiasi langkah serius yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam rangka penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya. Dari hasil penertiban kepemilikan satwa dilindungi pada bulan Juni 2021, Ditreskrimsus telah berhasil menangani 2 (dua) kasus perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi di wilayah DIY.

Pengungkapan kedua kasus ini bermula dari adanya informasi yang diperoleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY melalui media sosial, yang menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri Maluku (Eos bornea) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online (14/6). Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk melakukan tindak lanjut. Dari kediaman pemilik satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, petugas mengamankan satwa dilindungi berupa Nuri Maluku (Eos bornea) dan beberapa burung lainnya.

Sementara dari pelaku perdagangan Lutung budeng (Trachypithecus auratus), diamankan tiga ekor Lutung budeng warna hitam di lokasi TKP yang berada di Lapangan Ratu Boko Kalasan Prambanan Sleman Yogyakarta (28/6). Terhadap kedua pelaku baik itu G.S warga Umbulharjo dan E.P warga Sleman, tidak dilakukan penahanan tapi dikenakan wajib lapor.

Barang bukti pada kasus dimaksud, selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut. Barang bukti yang dititiprawatkan berupa 2 Ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata), 1 ekor Kasturi ternate (Lorius garrulus), 1 ekor Perkici iris (Psitteuteles iris), 1 ekor Perkici Timor (Trichoglossus euteles), 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor Kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana), 1 ekor Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) dan 3 ekor Lutung Budeng (Trachypitchetus auratus).

Menyikapi hal tersebut, M. Wahyudi, Kepala Balai KSDA Yogyakarta segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan perawatan lanjutan terhadap satwa-satwa yang dititprawatkan tersebut di Pusat Penyelamatan Satwa Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penyelamatan satwa agar lebih baik, sekaligus mempersiapkan hingga nantinya satwa tersebut dapat di-release kembali ke alam.

Lebih lanjut, M. Wahyudi menjelaskan satwa-satwa yang diamankan dan dititiprawatkan ini sambil menunggu putusan pengadilan. “Selama dititipkan satwa tersebut akan menjalani serangkaian proses seperti pemeriksaan kesehatan, dan assessment terhadap satwa. Terhadap satwa-satwa tersebut nantinya akan dilakukan translokasi untuk dikembalikan ke habitatnya lagi, mengingat sebagian satwa tersebut bukan satwa endemik Yogyakarta. Satwa asal Maluku akan ditranslokasikan kembali ke Maluku, begitu pula satwa asal Maluku Utara akan dikirim kembali ke Maluku Utara,” ujar Wahyudi di Yogyakarta (30/6).

Penertiban kepemilikan satwa dilindungi oleh Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelamatan satwa yang dilakukan dengan menggandeng Balai KSDA Yogyakarta, telah menjadi bukti adanya sinergisitas antara Polda DIY dengan Balai KSDA Yogyakarta dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi.

Oleh karena itu, Balai KSDA Yogyakarta mengapresiasi langkah serius yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dalam rangka penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ditreskrimsus Polda DIY yang telah secara serius menangani kasus pelanggaran bidang kehutanan ini khususnya kepemilikan dan perdagangan illegal satwa dilindungi undang-undang. Kami menyadari penyelesaian kasus pelanggaran bidang kehutanan ini tidak dapat dilakukan sendiri dan butuh kerjasama dari para pihak terkait seperti Polda DIY,” ujar Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, memberikan apresiasi kepada 13 (tiga belas) personil dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya Penegakan Hukum Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Pemberian apresiasi Dirjen KSDAE ini sebagai wujud penghargaan atas kerja keras yang telah dilaksanakan masing-masing personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, dalam upaya penyelamatan satwa liar di DIY termasuk upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan dan peredaran satwa,” pungkas Wahyudi.

Editor : Nyoman Sutiawan