Badung Salurkan PHR Langsung, Dewan Bali Pinta Gubernur jangan Sepihak
Denpasar, (Metrobali.com) –
Dikabarkan belum lama ini, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menyiratkan untuk memberi persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk menyalurkan langsung penyisihan dana Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kepada enam kabupaten penerima yakni Buleleng, Jembrana, Tabanan, Klungkung, Karangasem, dan Bangli.
Atas hal itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry angkat bicara. Menurutnya, rencana penyaluran langsung PHR oleh Pemkab Badung itu masih menjadi perdebatan, karena terkait kewenangan pengawasan dan Perda APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2017 belum diubah.
Sebab, hal itu akan berdampak terhadap target Pendapatan Daerah dalam APBD 2017. Salah satu sumber pendapatan Daerah Provinsi Bali pada APBD 2017 berasal dari PHR Kabupaten Badung sebesar Rp53 Miliar. Dengan disalurkan sendiri oleh Pemkab Badung, Pemprov Bali kehilangan pendapatan Rp53 Miliar tersebut pada tahun 2017 ini.
“Itu semuakan masih diatur dan ditetapkan dalam Perda APBD Induk 2017. Kalau Perda-nya belum diubah, Gubernur tidak bisa ambil keputusan sepihak,” ujar Sugawa Korry dikonfirmasi Rabu (15/3/2017).
Karena terkait kewenangan pengawasan dan Perda APBD Bali 2017 belum diubah, menurutnya, Gubernur tidak bisa ambil keputusan sepihak sebelum Perda itu diubah (Perubahan Perda APBD diputuskan bersama DPRD Bali, red).
Belum lama ini, Gubernur Pastika telah menggelar pertemuan tertutup dengan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Bupati Klungkung Nyoman Suwitra, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Bupati Bangli Made Gianyar, Wakil Bupati Karangasem Arta Dipa, perwakillan Pemkab Tabanan dan Jembrana, di kantor Gubernur Bali.
Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa untuk tahun 2017 Pemkab Badung memilih memberikan langsung penyisihan dana PHR kepada enam kabupaten tersebut. Sebelumnya, penyaluran PHR dari Kabupaten Badung ke enam kabupaten itu dilakukan oleh Pemprov Bali.
Dan belum lama ini Gubenur Pastika menyampaikan bahwa secara prinsip Pemprov Bali tidak keberatan penyaluran PHR itu disalurkan langsung oleh Pemkab Badung.
Ditegaskannya, pasti ada pengaruhnya ke APBD provinsi dan kabupaten penerima PHR itu. Menurut dia, penyerahan langsung penyisihan PHR Badung ini berimbas pada penerimaan APBD Pemprov Bali.
Untuk Pemprov Bali akan kehilangan pendapatan Rp53 Miliar. Dampaknya sejumlah program yang sudah dirancang selama 2017 terancam batal terealisasi, diantaranya adalah dana hibah dan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa pakraman. Bahkan, dana hibah yang difasilitasi anggota dewan sekalipun terancam batal. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.