Badung (Metrobali.com) 

 

Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Kesehatan dan Satpol PP, mengintensifkan upaya pembinaan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh lokasi strategis.

Langkah ini sejalan dengan Perda Kabupaten Badung No 1 tentang KTR dan menjadi fokus pada Kamis, 28 Maret 2024.

Tim gabungan, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, menggelar kegiatan penilaian kepatuhan terhadap KTR di ketujuh kawasan yang telah ditetapkan, seperti tempat belajar-mengajar, pelayanan kesehatan, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi angkutan umum, dan tempat umum.

Dari pemantauan terhadap beberapa kawasan, seperti Terminal Mengwi dan objek wisata Taman Ayun, terlihat bahwa implementasi Perda KTR sudah berlangsung.

Namun, masih terdapat beberapa kekurangan seperti penandaan dan penyediaan tempat khusus merokok yang belum sesuai dengan ketentuan Perda KTR.

Koordinator Bidang KTR Dinkes Provinsi Bali, Cok Dharma Astiti, berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dengan dukungan dari berbagai pihak, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, Dinkes dan PolPP Kabupaten memiliki peran utama dalam pelaksanaan ini.

Lebih lanjut, pemanfaatan sistem E-Monev diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan pelaporan kepatuhan penerapan KTR di setiap kawasan.

“Kegiatan serupa juga akan dilakukan di setiap Kabupaten/Kota di Bali,” tambah Cok Dharma Astiti, dalam keterangannya Jumat 29 Maret 2024 di Denpasar.

Dr. Ayu Swandewi dari Udayana CENTRAL mengapresiasi langkah ini dan menyatakan dukungannya terhadap sistem pengawasan dan penegakan KTR guna menciptakan kawasan bebas dari paparan asap rokok.

Dia menyoroti pentingnya penerapan KTR di masa mendatang, bersama dengan upaya lain seperti pelarangan iklan rokok dan penguatan layanan berhenti merokok.

Selain itu, edukasi mengenai bahaya konsumsi rokok elektronik juga dianggap penting, terutama dalam menyasar anak sekolah dan kaum muda.(Rls)